Oknum Polisi Bunuh Dosen

BRIPDA Waldi Bak Aktor Sinetron, Balas Chat WA ke Adik Dosen yang Dihabisinya, Tulis Kalimat Ini!

“Seriusan kk, Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak,” tulis Waldi.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
SANDIWARA BRIPDA WALDI : Tangkap layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi. 

Saat diperiksa, ia sempat menyangkal berada di Bungo, tetapi jejak lokasi ponselnya membuktikan sebaliknya.

Akhirnya, ia mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yakni mobil Honda Jazz ditemukan 300 meter dari kontrakannya, sedangkan motor PCX disembunyikan di parkiran RSUD H. Hanafie Muaro Bungo.

Motif dan Hasil Otopsi

Dugaan sementara, motif pembunuhan berkaitan dengan hubungan asmara yang kandas. Waldi disebut sempat mencoba kembali mendekati korban, namun ditolak.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tanda kekerasan berat di tubuh korban, termasuk lebam di wajah, luka di leher, dan benjolan besar di kepala.

Dokter forensik dr Sepriadi menyebut ukuran luka di kepala mencapai 13 x 10 sentimeter, serta ditemukan indikasi kekerasan seksual.

“Ditemukan lebam di wajah, memar di bahu, dan luka di leher. Diduga akibat benturan benda tumpul,” jelasnya.

Korban diperkirakan meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Sanksi Berat Menanti

Kapolres Bungo memastikan Waldi akan dijerat dua proses hukum sekaligus—pidana dan etik.

“Kami akan lakukan kode etik kepolisian, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Itu sudah jelas,” tegas AKBP Natalena.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Sementara jenazah korban telah dimakamkan di Kuamang Kuning, disertai duka mendalam dari keluarga dan kolega kampusnya.

Karangan bunga memenuhi halaman Mapolres Bungo sebagai bentuk apresiasi atas pengungkapan cepat kasus ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved