Oknum Polisi Bunuh Dosen
BRIPDA Waldi Inginkan Hal Ini ke Dosen Wanita EY, Sudah Berencana Jika Ditolak, Pakai Rambut Palsu!
Pelaku merupakan anggota Polres Tebo, Bripda Waldi (22) dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Ringkasan Berita:
- Oknum polisi Bripda Waldi (22) membunuh dosen EY (37) di Bungo dengan rencana matang, memakai wig untuk hindari CCTV.
- Motif diduga karena asmara ditolak, korban juga mengalami dugaan kekerasan seksual dan kehilangan sejumlah barang berharga.
- Polisi menegaskan proses hukum berjalan transparan meski pelaku merupakan anggota Polres Tebo.
SRIPOKU.COM, JAMBI — Fakta mengejutkan terungkap di balik pembunuhan keji terhadap dosen wanita berinisial EY (37) di Perumahan Al-Kausar Residence, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku yang ternyata merupakan anggota Polres Tebo, Bripda Waldi (22), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Korban diketahui aktif mengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan, pelaku berupaya menyamarkan identitasnya dengan menggunakan rambut palsu (wig) saat keluar-masuk rumah korban agar tidak terekam CCTV dan tidak dikenali warga.
“Pelaku ini memakai wig untuk mengelabui CCTV. Jadi yang terlihat seperti orang gondrong, padahal dia anggota polisi,” jelas Kapolres Natalena, Minggu (2/11/2025).
Tindakan licik tersebut dilakukan untuk menutupi jejak sekaligus memperlambat penyelidikan.
Kapolres menyebut aksi Bripda Waldi sebagai perbuatan bengis dan kejam yang dilakukan dengan perencanaan matang.
Motif Asmara dan Dugaan Pemerkosaan
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan motif asmara sebagai pemicu utama.
Waldi dan korban diketahui pernah menjalin hubungan, namun korban menolak ajakan pelaku untuk kembali berpacaran.
Penolakan tersebut diduga memicu amarah pelaku hingga nekat menghabisi korban.
Selain itu, hasil visum dokter menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual, memperkuat indikasi bahwa korban sempat dirudapaksa sebelum dibunuh.
Tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka parah yakni lebam di wajah, bahu, leher, serta benjolan besar di kepala bagian belakang.
Barang Berharga Dibawa Kabur
Dari lokasi kejadian, pelaku juga membawa kabur sejumlah harta korban, termasuk mobil Honda Jazz, sepeda motor Honda PCX, perhiasan, dan telepon genggam.
Polisi kemudian menemukan mobil korban di wilayah Tebo, tak jauh dari tempat tinggal pelaku, sedangkan motor ditemukan di area parkir RSUD H. Hanafie Muaro Bungo.
“Kendaraan dan perhiasan korban telah ditemukan, dan menjadi barang bukti penting,” ungkap Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia.
Kronologi Penemuan Jenazah
Kasus ini terungkap setelah rekan-rekan korban di kampus IAK Setih Setio khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak merespons panggilan telepon.
Saat mendatangi rumahnya, mereka menemukan pintu terkunci rapat. Setelah didobrak bersama warga, korban ditemukan tergeletak di atas tempat tidur, tertutup bantal dan sarung.
Tim Inafis Polres Bungo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD H. Hanafie untuk autopsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan, ditandai dengan keluarnya darah dari hidung dan mulut.
Proses Hukum Terbuka dan Profesional
Kapolres Bungo memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa perlakuan khusus.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau mengetahui aksi pelaku.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka,” tegas AKBP Natalena.
Kasus ini menimbulkan duka mendalam sekaligus kemarahan publik, terutama karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Siasat Licik Bripda Waldi Kelabui dan Hilangkan Jejak CCTV Usai Bunuh Dosen Perempuan di Bungo Jambi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.