KEBOHONGAN Heryanto Terungkap, Kepala Toko yang Habisi Anak Buahnya Ternyata Ingin Salurkan 'Hasrat'

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa niat awal pelaku adalah ingin memerkosa korban.

Editor: Welly Hadinata
cikwan suwandi/tribunjabar
TAMPANG PEMBUNUH - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku Heryanto membunuh DO (21) karena dorongan seksual, bukan motif ekonomi.
  • Aksi dilakukan saat rumah pelaku kosong, korban diperkosa lalu dibunuh dan dibuang ke sungai.
  • Heryanto dijerat pasal pembunuhan berencana dan kekerasan seksual, terancam hukuman mati.

SRIPOKU.COM - Polisi mengungkap bahwa motif ekonomi bukanlah alasan Heryanto, tersangka pembunuhan karyawati berinisial DO (21), yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa niat awal pelaku adalah ingin memerkosa korban.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban," ungkap Uyun dalam jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).

Sebelum diperkosa, DO sempat dianiaya hingga tak berdaya agar pelaku lebih leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.

"Dengan adanya hal tersebut, kondisi TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya," ucap dia.

Uyun menyebut niat Heryanto untuk memerkosa korban sudah direncanakan sejak awal karena kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Saat itu, keluarga Heryanto sedang menghadiri acara keluarga.

"Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong karena keluarga tersangka ada acara di tempat lain," kata Uyun.

Setelah memerkosa dan menghabisi nyawa korban, Heryanto membungkus korban dengan dus lemari.

Korban kemudian dibuang ke Jembatan Merah, kawasan Bendungan Jatiluhur.

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 20 tahun bui dan maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved