Berita Menkeu Purbaya

PURBAYA Sebut Firaun, Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Minta DJP Monitor Rokok Palsu!

Menurut Purbaya, tingginya tarif cukai rokok ini didasari untuk menekan konsumsi rokok untuk masyarakat. 

Editor: Welly Hadinata
tangkap layar YouTube TVR Parlemen
RAPAT PERDANA - Purbaya Yudhi Sadewa ketika menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI sebagai Menteri Keuangan pada Rabu (10/9/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget, terkait tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tembus 57 persen. 

SRIPOKU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget, terkait tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tembus 57 persen. 

Hal ini dia dapatkan setelah meninjau Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa hari lalu.

Menurut Purbaya, tingginya tarif cukai rokok ini didasari untuk menekan konsumsi rokok untuk masyarakat. 

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan cukai rokok gimana? sekarang berapa rata-rata 57 persen, tinggi amat, firaun lu? banyak banget," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Meski begitu Purbaya menegaskan, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mematikan iklim usaha industri rokok ke depan.

Hal itu dilakukan untuk memitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kerap terjadi di industri rokok.

"Kalau gitu nanti kita lihat selama kita nggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur industri itu nggak boleh dibunuh," ujar Purbaya.

Mitigasi adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk mengurangi, meniadakan, atau meminimalkan dampak negatif dari suatu kejadian yang merugikan, seperti bencana alam, perubahan iklim, atau dampak negatif dari suatu kegiatan usaha.

Fokus utama mitigasi adalah mengurangi risiko dan kerugian sebelum kejadian, serta bisa juga dilakukan untuk menanggulangi dampak setelah kejadian terjadi. 

Purbaya juga akan meninjau industri rokok yang berada di Jawa Timur.

Dia ingin memastikan kondisi dan efektivitas kebijakan cukai rokok terhadap industri. 

"Jadi nanti rokok akan kita lihat, saya akan ke Jawa Timur akan ngomong sama industri nya akan saya lihat seperti apa sih turun apa nggak. Kalau misalnya nggak turun tapi pasar mereka saya lindungi dalam pengertian online-online yang putih yang palsu itu saya larang disana," tutur Purbaya.

Terakhir, Purbaya juga meminta DJP untuk mulai memonitor jual beli online barang-barang rokok palsu. Ini dilakukan untuk melindungi industri rokok dalam negeri.

"Karena gini, enggak fair kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok sementara mereka nggak dilindungi marketnya nggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari Cina, dari luar negeri ya disana kerja disini dibunuh, itu kan sama aja. Mendingan gue hidupin yang sini, sana tuh bunuh, kira-kira begitu kita akan lihat ke arah sana," tegas dia.

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur oleh Kementerian Keuangan dan diperbarui secara berkala. Tarif berlaku berbeda tergantung jenis hasil tembakau dan golongan produksinya, yang didasarkan pada harga jual eceran (HJE).

Firaun adalah gelar bagi raja Mesir kuno, yang kemudian dalam konteks religius merujuk pada raja tiran yang menindas kaum Bani Israel dan ditenggelamkan di Laut Merah bersama pasukannya saat mengejar Nabi Musa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved