Nasib Gugatan Putri Sulung Soeharto ke Menteri Keuangan, Purbaya : Mbak Tutut Sudah Hubungi Saya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi klarifikasi terkait kabar adanya gugatan dari putri sulung mantan presiden Soeharto.

Editor: Refly Permana
Instagram/Tribunnews.com
PROFIL TUTUT SOEHARTO - Potret Mbak Tutut bersama sang ayah Presiden Soeharto semasa hidup (kiri) dan Potret Tutut Soeharto (kanan). Putri sulung Presiden ke-2 Republik Indonesia jadi sorotan pasca gugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke PTUN Jakarta. 

SRIPOKU.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi klarifikasi terkait kabar adanya gugatan dari Siti Hardiyanti Rukmana ke Menteri Keuangan.

Ditegaskan pria yang menggantikan peran Sri Mulyani ini, gugatan dari putri sulung mantan presiden Soeharto tersebut sudah dicabut.

Gugatan wanita yang akrab disapa Mbak Tutut ini diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025. 

Baca juga: PROFIL Tutut Soeharto, Putri Sulung Presiden ke-2 RI Disorot Pasca Gugat Kemenkeu ke PTUN Jakarta

Penjelasan lebih rincinya, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Kemudian tergugat menerbitkan obyek gugatan. 

Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

Atas gugatan tersebut, Tutut meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun beberapa gugatan Tutur ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Baca juga: FAKTA Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu ke PTUN, Diajukan tak Lama Purbaya Menjabat Gantikan Sri Mulyani

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Gugatan Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved