Berita Viral

POLISI Gadungan Pangkat AKP Beraksi Tipu Warga, Sudah Bertahun-tahun, Ada yang Tertipu Rp86 Juta

Setelah itu, K mendapat informasi dari sejumlah rekannya mengenai Widadi, yang dikenal sebagai sosok polisi.

Editor: Welly Hadinata
Instagram
POLISI GADUNGAN PANGKAT AKP : Seorang pria bernama Widadi (59) ditangkap setelah berpura-pura menjadi polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menipu warga Bekasi. Kini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025). Foto : Humas Polres Metro Bekasi 

SRIPOKU.COM - Pria paruh baya bernama Widadi (59) ditangkap setelah berpura-pura menjadi polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau polisi gadungan dan menipu warga Bekasi. 

Salah satu korbannya adalah K, yang sebelumnya kehilangan sepeda motor akibat pencurian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, K sempat membuat laporan polisi pada Sabtu (6/7/2024) di Polsek Tambun terkait kehilangan motornya.

Setelah itu, K mendapat informasi dari sejumlah rekannya mengenai Widadi, yang dikenal sebagai sosok polisi.

K kemudian menemui Widadi untuk meminta bantuan mengusut kasus pencurian motornya.

Namun, Widadi justru meminta uang dengan dalih biaya operasional penyelidikan.

"Si pelaku minta operasional sebesar Rp 1 juta ke korban kemudian dalam rangka pengungkapan perkara," ujar Mustofa, Senin (15/9/2025).

Tidak berhenti di situ, Widadi juga meminjam motor milik K dengan alasan untuk kepentingan penyamaran.

"Pelaku ini ngomong saya pinjam motornya untuk penyamaran dan dipinjamkan motor Vario tersebut," ucap Mustofa.

Namun, motor yang dipinjam itu tidak pernah dikembalikan.

Akibatnya, selain kehilangan uang Rp 1 juta, K juga kehilangan satu unit motor lainnya. 

"Ternyata motor Vario itu dihilangkan sama si pelaku, jadi korban pertama sudah hilang motor lalu dimintai uang satu juta dan kehilangan motor lainnya lagi," kata Mustofa.

Selain K, polisi mencatat ada dua korban lain yang mengalami modus serupa.

Total kerugian sementara akibat aksi Widadi mencapai Rp 86 juta.

Polisi menduga jumlah korban dan kerugian masih bisa bertambah karena pelaku diduga sudah beraksi sejak lama. 

Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pangkat AKP

AKP adalah singkatan dari Ajun Komisaris Polisi. Ini adalah salah satu pangkat perwira pertama di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

AKP merupakan pangkat perwira pertama tingkat tiga, berada di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol).

Tanda pangkat untuk AKP adalah tiga balok berwarna emas. Sebelum tahun 2001, pangkat ini setara dengan pangkat kapten di militer.

Pangkat AKP sering kali disandang oleh pejabat seperti Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di wilayah-wilayah tertentu (tipe rural).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved