Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Peran dan Madus Nadiem Makarim Dalam Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan modus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh mantan Mendikbud Nadiem Makarim

Editor: adi kurniawan
Tribun Jakarta
PAKAI ROMPI DAN BORGOL - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan dengan tanagn diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

SRIPOKU.COM -- Kejaksaan Agung RI mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Daftar Menteri di Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi Terbaru Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. 

Nurcahyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo. 

Namun kata Nurcahyo, di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.

Di mana saat itu Nadiem, mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020. 

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” jelas Nurcahyo. 

Atas perintah Nadiem Makarim pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook. 

Di mana Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklat) untuk mengunci Chromebook sebagai satu-satunya gawai yang dipilih dalam pengadaan laptop bagi siswa.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang menyebut chrome OS,” jelas Nurcahyo. 

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut. 

Sehingga Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.

Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim

Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.

Kerugian Negara

Dari pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan PIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,9 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nurcahyo.

Profil Nadiem Makarim 

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.

Nama Nadiem sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Sebelum menjadi Mendikbudristek, pria berusia 40 tahun itu merupakan pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.

Perusahaan tersebut telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.

Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia.

Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.

Ayah dari empat anak itu juga sempat menjadi Managing Editor di Zalora Indonesia.

Tak sampai di situ, Nadiem Makarim juga pernah mengemban jabatan sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.

Setelah itu, ia mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.

Pada Oktober 2019, ia resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024. 

Namun, ketika pemerintahan beralih ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, posisinya sebagai menteri tidak berlanjut.

Harta Kekayaan

Nadiem Makarim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 atau Rp600 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 22 Februari 2025.

Harta terbanyaknya berasal dari surat berharga yang ia miliki sebesar Rp926.095.804.402 atau Rp 926 miliar.

Sumber harta terbanyak kedua milik Nadiem berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp57.793.854.385 atau Rp57,7 miliar.

Meski demikian, Nadiem tercatat memiliki utang senilai Rp 466.231.300.679 atau Rp466 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Nadiem Makarim.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385

1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850

2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547

F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000

Sub Total Rp. 1.066.872.757.334

III. HUTANG Rp. 466.231.300.679

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved