Berita Ahmad Sahroni & Nafa Urbach
STOP Gaji Plus Tunjangan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach, Nasdem Minta Tarik Semua Faslitas yang Melekat
Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai
Editor:
Welly Hadinata
Kolase
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach - Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI, Minggu (31/8/025).
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.