Uya, Eko, Nafa, dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Parpol, Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI

Ada lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol, tapi belum tentu dipecat. Lantas, seperti apa mekanisme pemecatan anggota DPR RI?

|
Editor: Refly Permana
Instagram @nafaurbach
DINONAKTIFKAN - Nafa Urbach saat menjalankan profesinya sebagai anggota DPR RI komisi IX. Penyanyi dan pemain sinteron ini sudah dinonaktifkan oleh parpol pengusung diduga karena ucapannya yang menuai kritik dari publik. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Minggu (31/8/2025) malam, sudah ada lima anggota DPR RI yang dinon aktifkan oleh parpol.

Baca juga: Update Daftar Anggota DPR RI Dicopot dan Dinonaktifkan Parpol, Jabatan Sri Mulyani Disorot

Mereka adalah : 

1. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Dua politisi ini terpilih menjadi anggota DPR RI setelah diusung Partai NasDem.

Namun, karena tingkah laku dan ucapan keduanya yang dinilai melukai perasaan rakyat, parpol memutuskan menon-aktifkan keduanya.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025). 

Baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach, keduanya tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Menurut Hermawi, keputusan penonaktifan ini diambil atas dasar aspirasi masyarakat yang merasa bahwa pernyataan kader Nasdem mencederai perasaan publik. 

Tindakan tersebut tidak selaras dengan perjuangan NasDem.

2. Eko Patrio dan Uya Kuya

Beberapa jam selanjutnya, gentian PAN yang mengambil sikap tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencopot politikus bernama lengkap Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama tersebut sebagai anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Keputusan itu disampaikan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025). 

PAN menyatakan, keputusan pencopotan diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI. 

3. Adies Kadir

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved