Tak Ada Istilah Anggota DPR RI Non Aktif, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni Masih Berhak Terima Gaji

Meski dinon aktifkan partai, Uya Kuya cs masih dapat gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI. Berikut penjelasannya.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
DINON AKTIFKAN - Ahmad Sahroni menjadi satu dari lima anggota DPR RI yang dinon aktifkan oleh parpol pengusung. 

SRIPOKU.COM - Lima anggota DPR RI sudah dinon aktifkan oleh parpol pengusung.

Namun, terkait status mereka sebagai anggota DPR RI, ternyata isitilah non aktif selama ini tidak berlaku.

Maka, kelima anggota DPR RI tersebut masih berhak menerima gaji.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Minggu (31/8/2025) malam, sudah ada lima anggota DPR RI yang dinon aktifkan oleh parpol.

Baca juga: FAKTA Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI Tapi Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk, Ini Sebabnya

Mereka adalah : 

1. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Dua politisi ini terpilih menjadi anggota DPR RI setelah diusung Partai NasDem.

Namun, karena tingkah laku dan ucapan keduanya yang dinilai melukai perasaan rakyat, parpol memutuskan menon-aktifkan keduanya.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025). 

Baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach, keduanya tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Menurut Hermawi, keputusan penonaktifan ini diambil atas dasar aspirasi masyarakat yang merasa bahwa pernyataan kader Nasdem mencederai perasaan publik. 

Tindakan tersebut tidak selaras dengan perjuangan NasDem.

2. Eko Patrio dan Uya Kuya

Beberapa jam selanjutnya, gentian PAN yang mengambil sikap tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencopot politikus bernama lengkap Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama tersebut sebagai anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved