Tak Ada Istilah Anggota DPR RI Non Aktif, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni Masih Berhak Terima Gaji

Meski dinon aktifkan partai, Uya Kuya cs masih dapat gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI. Berikut penjelasannya.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
DINON AKTIFKAN - Ahmad Sahroni menjadi satu dari lima anggota DPR RI yang dinon aktifkan oleh parpol pengusung. 

Keputusan itu disampaikan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025). 

PAN menyatakan, keputusan pencopotan diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI. 

3. Adies Kadir

Setelah ramainya pemberitaan PAN dan NasDem mencopot kader mereka, giliran Partai Golkar melakukan sikap yang sama.

Kader mereka yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga dicopot dan dinonaktifkan.

menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan. 

Belakangan, keterangannya ia ralat.

Baca juga: BERLAKU 1 September 2025, Prabowo Minta Seluruh Ketum Parpol Pecat Anggota DPR yang Bermasalah

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.

“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Banggar DPR Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved