Driver Ojol Tewas Dilindas

APA Itu Terduga Pelanggar? Status Hukum 7 Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan status hukum dari tujuh anggota Brimob

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
PENGAKUAN - Tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Berikut ini tampang dan pengakuan tujuh anggota Brimob 

Peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan (21) bermula ketika dirinya sedang mengantar pesanan. Insiden ini terjadi saat unjuk rasa yang berpusat di Gedung DPR RI berujung ricuh dan dibubarkan oleh aparat.

Menurut saksi mata, Abdul (29), mobil rantis Brimob melaju dengan kencang dan ugal-ugalan untuk membubarkan massa.

Tanpa peduli dengan keadaan di sekitar, kendaraan itu menabrak dan melindas Affan yang saat itu berada di lokasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tegaskan Status Terduga Pelanggar Brimob yang Lindas Ojol Setara Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved