Driver Ojol Tewas Dilindas

APA Itu Terduga Pelanggar? Status Hukum 7 Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan status hukum dari tujuh anggota Brimob

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
PENGAKUAN - Tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Berikut ini tampang dan pengakuan tujuh anggota Brimob 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan status hukum dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Ketujuh personel tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, sebuah status yang setara dengan tersangka dalam peradilan umum.

Affan Kurniawan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Makna 'Terduga Pelanggar' dalam Sidang Etik

Dalam sistem internal Polri, istilah "terduga pelanggar" merujuk pada anggota polisi yang sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin.

Menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, status "terduga pelanggar" memiliki bobot yang sama dengan "tersangka" dalam peradilan umum.

Ini berarti anggota yang diberi status ini sudah memiliki dugaan kuat telah melakukan kesalahan, berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan.

Pemeriksaan terhadap terduga pelanggar ini dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Fokus utama Propam adalah menyelidiki dan menyelesaikan kasus dari sisi kode etik.

Setelah proses etik selesai dan ditemukan adanya pelanggaran, barulah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana jika memang ada unsur pidana di dalamnya.

Menurut Irjen Abdul Karim, penetapan sebagai terduga pelanggar ini didasarkan pada temuan awal bahwa insiden tersebut benar-benar terjadi dan melibatkan ketujuh personel.

"Terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum," tegasnya, Jumat (29/8/2025).

Propam Polri saat ini memfokuskan penyelidikan pada aspek kode etik profesi kepolisian. Setelah proses etik selesai, barulah konstruksi hukum pidana akan disusun untuk dilimpahkan ke pihak yang berwenang.

"Sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Nah, setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, baru kita akan limpahkan," jelasnya.

Meskipun demikian, Abdul Karim mengakui bahwa detail kronologi kejadian masih dalam tahap pendalaman karena membutuhkan keterangan dari banyak pihak.

Kasus tewasnya Affan menyedot perhatian publik, terutama dari komunitas pengemudi ojek daring yang mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved