Driver Ojol Tewas Dilindas

ALASAN Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Asap Tebal dan Lemparan Batu Ganggu Pandangan

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS TABRAK OJOL - 7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affan Kurniawan. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Salah satu dari mereka memberikan pengakuan mengejutkan yang menjelaskan situasi mencekam saat insiden terjadi.

Anggota yang berada di balik kemudi rantis Brimob mengungkapkan kesulitan melihat kondisi sekitar karena pandangan yang terhalang.

"Kalau tidak saya terobos, selesai sudah," ujar terduga pelaku yang sedang diperiksa oleh Propam.

Alasan Pandangan Terhalang

Menurut pengakuannya, jalanan saat itu dipenuhi asap tebal dan lemparan batu yang mengganggu pandangan. Situasi semakin sulit karena kaca rantis yang ia gunakan berwarna gelap.

Akibatnya, ia tidak menyadari adanya Affan Kurniawan yang sedang melintas, hingga insiden fatal itu terjadi.

Tujuh anggota Brimob yang kini ditahan dan diperiksa adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

Status Terduga Pelanggar Setara Tersangka
 

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Dalam konteks sidang etik, status ini setara dengan tersangka dalam peradilan umum.

"Yang jelas, fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum," jelas Abdul Karim.

Ia menambahkan bahwa Propam saat ini fokus menyelesaikan proses kode etik terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah konstruksi hukum pidana akan disusun dan dilimpahkan ke fungsi yang berwenang. 

"Karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Nah, setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, baru kita akan limpahkan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tegaskan Status Terduga Pelanggar Brimob yang Lindas Ojol Setara Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved