Driver Ojol Tewas Dilindas
ALASAN Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Asap Tebal dan Lemparan Batu Ganggu Pandangan
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Salah satu dari mereka memberikan pengakuan mengejutkan yang menjelaskan situasi mencekam saat insiden terjadi.
Anggota yang berada di balik kemudi rantis Brimob mengungkapkan kesulitan melihat kondisi sekitar karena pandangan yang terhalang.
"Kalau tidak saya terobos, selesai sudah," ujar terduga pelaku yang sedang diperiksa oleh Propam.
Alasan Pandangan Terhalang
Menurut pengakuannya, jalanan saat itu dipenuhi asap tebal dan lemparan batu yang mengganggu pandangan. Situasi semakin sulit karena kaca rantis yang ia gunakan berwarna gelap.
Akibatnya, ia tidak menyadari adanya Affan Kurniawan yang sedang melintas, hingga insiden fatal itu terjadi.
Tujuh anggota Brimob yang kini ditahan dan diperiksa adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.
Status Terduga Pelanggar Setara Tersangka
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Dalam konteks sidang etik, status ini setara dengan tersangka dalam peradilan umum.
"Yang jelas, fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum," jelas Abdul Karim.
Ia menambahkan bahwa Propam saat ini fokus menyelesaikan proses kode etik terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah konstruksi hukum pidana akan disusun dan dilimpahkan ke fungsi yang berwenang.
"Karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Nah, setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, baru kita akan limpahkan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tegaskan Status Terduga Pelanggar Brimob yang Lindas Ojol Setara Tersangka
Gerbang Utama Gedung DPR RI Jebol, Ratusan Pendemo Merengsek Masuk, TNI-Polri Kewalahan |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPRD Jabar Memanas, Aset MPR Dibakar Massa Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Situasi di Dalam Mobil Saat Rantis Brimob Lindas Ojol, Sopir Klaim Tak Tahu Jika Orang yang Ditabrak |
![]() |
---|
Tampang dan Pengakuan Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Jadi Tersangka |
![]() |
---|
PROPAM Polri Ungkap Posisi Kompol C di Samping Sopir Rantis yang Lindas Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.