Driver Ojol Tewas Dilindas
APA Itu Terduga Pelanggar? Status Hukum 7 Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan status hukum dari tujuh anggota Brimob
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan status hukum dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Ketujuh personel tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, sebuah status yang setara dengan tersangka dalam peradilan umum.
Affan Kurniawan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Makna 'Terduga Pelanggar' dalam Sidang Etik
Dalam sistem internal Polri, istilah "terduga pelanggar" merujuk pada anggota polisi yang sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin.
Menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, status "terduga pelanggar" memiliki bobot yang sama dengan "tersangka" dalam peradilan umum.
Ini berarti anggota yang diberi status ini sudah memiliki dugaan kuat telah melakukan kesalahan, berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan.
Pemeriksaan terhadap terduga pelanggar ini dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Fokus utama Propam adalah menyelidiki dan menyelesaikan kasus dari sisi kode etik.
Setelah proses etik selesai dan ditemukan adanya pelanggaran, barulah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana jika memang ada unsur pidana di dalamnya.
Menurut Irjen Abdul Karim, penetapan sebagai terduga pelanggar ini didasarkan pada temuan awal bahwa insiden tersebut benar-benar terjadi dan melibatkan ketujuh personel.
"Terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum," tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Propam Polri saat ini memfokuskan penyelidikan pada aspek kode etik profesi kepolisian. Setelah proses etik selesai, barulah konstruksi hukum pidana akan disusun untuk dilimpahkan ke pihak yang berwenang.
"Sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Nah, setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, baru kita akan limpahkan," jelasnya.
Meskipun demikian, Abdul Karim mengakui bahwa detail kronologi kejadian masih dalam tahap pendalaman karena membutuhkan keterangan dari banyak pihak.
Kasus tewasnya Affan menyedot perhatian publik, terutama dari komunitas pengemudi ojek daring yang mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan (21) bermula ketika dirinya sedang mengantar pesanan. Insiden ini terjadi saat unjuk rasa yang berpusat di Gedung DPR RI berujung ricuh dan dibubarkan oleh aparat.
Menurut saksi mata, Abdul (29), mobil rantis Brimob melaju dengan kencang dan ugal-ugalan untuk membubarkan massa.
Tanpa peduli dengan keadaan di sekitar, kendaraan itu menabrak dan melindas Affan yang saat itu berada di lokasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tegaskan Status Terduga Pelanggar Brimob yang Lindas Ojol Setara Tersangka
ALASAN Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Asap Tebal dan Lemparan Batu Ganggu Pandangan |
![]() |
---|
Gerbang Utama Gedung DPR RI Jebol, Ratusan Pendemo Merengsek Masuk, TNI-Polri Kewalahan |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPRD Jabar Memanas, Aset MPR Dibakar Massa Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Situasi di Dalam Mobil Saat Rantis Brimob Lindas Ojol, Sopir Klaim Tak Tahu Jika Orang yang Ditabrak |
![]() |
---|
Tampang dan Pengakuan Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.