Resmi Dipecat! Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Setelah Tersandung Kasus Hukum Peras Buruh

Presiden RI Prabowo Subianto memecat Wamenaker Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
DIPECAT - Presiden RI Prabowo Subianto memecat Wamenaker Noel (nomor 2 dari kiri) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.

KPK Bongkar Pungli Sertifikasi K3, Buruh Bayar Rp 6 Juta Padahal Tarif Resmi Rp 275.000

Biaya resmi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya hanya Rp 275.000.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta berbeda. Para buruh justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta agar sertifikat terbit.

Praktik pemerasan ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai salah satu tersangka.

“Ironinya, meskipun tarif resmi hanya Rp 275.000, fakta di lapangan para pekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat hingga Rp 6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Modus Pemerasan di Balik Sertifikasi K3

Sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja di bidang tertentu untuk menjamin keselamatan kerja serta meningkatkan produktivitas.

Namun, menurut KPK, kewajiban ini justru dijadikan ladang pungli.

 “Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.

Setyo menambahkan, biaya yang dipungut secara ilegal ini bahkan mencapai dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum buruh.

Aliran Uang hingga Rp 81 Miliar

KPK mencatat selisih pembayaran sertifikasi K3 itu mencapai Rp 81 miliar. 

Dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka.

Pada 2019–2024, Irvian Bobby Mahendro menerima Rp 69 miliar melalui perantara. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved