Mudik Lebaran 2026

Arus Mudik 2026: Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Sumsel Mulai 13 Maret

Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan operasional

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Hartati
SUASANA KANTOR - Kantor BPTD Kelas II Sumsel di Terminal Alang-alang Lebar Palembang, BPTD Sumsel 
Ringkasan Berita:
  • Truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di seluruh ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Sumatera Selatan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
  • Kendaraan sumbu tiga ke atas dan angkutan material bangunan dilarang melintas sementara pada ruas jalan tol dan non-tol.
  • Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. 

Truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di seluruh ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Sumatera Selatan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meminimalisir kemacetan dan menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel (BPTD) Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, mengatakan pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun non-tol.

"Pembatasan akan dilakukan pada 13–29 Maret. Kendaraan sumbu tiga ke atas dan angkutan material bangunan dilarang melintas sementara pada ruas jalan tol dan non-tol,” kata Unggul, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, larangan mulai berlaku pada 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Adapun kendaraan yang termasuk dalam larangan melintas meliputi mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan beroperasi.

“Kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan yang sah dan ditempel di kaca depan sebelah kiri,” jelasnya.

Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama pemilik.

Selain itu, pengemudi juga wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan guna memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved