Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim, PH Tersangka Kaji Upaya Praperadilan

Tim penasihat hukum anggota DPRD Muara Enim aktif berinisial KT dan anaknya, RA, tengah mempertimbangkan langkah hukum

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
BERI KETERANGAN - Darmadi Djufri (tengah) Tim kuasa hukum Kholizol anggota DPRD Muara Enim yang ditangkap Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi proyek irigasi angkat bicara terkait proses yang berjalan di Kejaksaan, Sabtu (21/2/2026). Darmadi sedang mengkaji langkah Praperadilan serta membantah kalau kliennya ditangkap dalam OTT. 

Ringkasan Berita:
  • Penasihat hukum anggota DPRD berinisial KT yakni Darmadi Djufri, SH., MH mempertimbangkan langkah hukum praperadilan.
  • Langkah hukum tersebut akan diambil terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. 
  • Keduanya terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penasihat hukum anggota DPRD Muara Enim aktif berinisial KT dan anaknya, RA, tengah mempertimbangkan langkah hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. 

Keduanya terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Darmadi Djufri, SH., MH., selaku ketua tim penasihat hukum tersangka, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji secara mendalam prosedur hukum yang dilakukan penyidik. 

Ia menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara yang menyeret kliennya tersebut.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Penyidik Kejati Sumsel, Diduga Terima Suap

"Kami sedang mengkaji upaya hukum konkret, kemungkinan besar adalah Praperadilan," ujar Darmadi kepada awak media di Palembang, Sabtu (21/2/2026).

Diketahui, KT dan anaknya RA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau korupsi proyek pembangunan jaringan Irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

KT dan RA diduga menerima suap senilai Rp 1,6 miliar dari pihak rekanan dalam hal ini PT DCK  terkait pencairan uang muka proyek yang bernilai Rp 7,1 miliar ini.

Darmadi menuturkan kemungkinan upaya Praperadilan ditempuh lantaran beberapa alasan menurutnya, yakni disebut tidak tepat sebagai OTT, mengacu pada regulasi jika proyek tidak tepat waktu maka tidak serta merta masuk ke ranah pidana korupsi, serta KT tidak punya kewenangan untuk meloloskan proyek.

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun meloloskan sebuah proyek.

Menurutnya, proses tender hingga penetapan pemenang proyek berada di wewenang eksekutif bukan legislatif.

"KT ini kan anggota legislatif, tidak punya wewenang meloloskan proyek. Sedangkan yang punya wewenang untuk melakukan tender dan lain-lain adalah eksekutif. Artinya bukan perbuatan klien kami sendiri, yang menentukan pemenang proyek," ujarnya

Berdasarkan keterangan Kejati Sumsel progres proyek tersebut baru berjalan sekitar 31,24 persen. Lalu pada 31 Desember 2025 pejabat pembuat komitmen (PPK) memutus kontrak.

Lanjut dia, jika mengacu pada hukum pemerintahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan proyek yang gagal mestinya ada sejumlah langkah mekanisme yang dilakukan.

Mulai dari perpanjangan waktu, pencairan penjamin pelaksanaan, hingga menjatuhkan sanksi atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.

"Bahkan bisa saja perusahaan mendapat sanksi atau ganti rugi kalau itu terjadi," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved