Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim, PH Tersangka Kaji Upaya Praperadilan
Tim penasihat hukum anggota DPRD Muara Enim aktif berinisial KT dan anaknya, RA, tengah mempertimbangkan langkah hukum
Ringkasan Berita:
- Penasihat hukum anggota DPRD berinisial KT yakni Darmadi Djufri, SH., MH mempertimbangkan langkah hukum praperadilan.
- Langkah hukum tersebut akan diambil terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
- Keduanya terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penasihat hukum anggota DPRD Muara Enim aktif berinisial KT dan anaknya, RA, tengah mempertimbangkan langkah hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Keduanya terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Darmadi Djufri, SH., MH., selaku ketua tim penasihat hukum tersangka, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji secara mendalam prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Ia menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara yang menyeret kliennya tersebut.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Penyidik Kejati Sumsel, Diduga Terima Suap
"Kami sedang mengkaji upaya hukum konkret, kemungkinan besar adalah Praperadilan," ujar Darmadi kepada awak media di Palembang, Sabtu (21/2/2026).
Diketahui, KT dan anaknya RA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau korupsi proyek pembangunan jaringan Irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
KT dan RA diduga menerima suap senilai Rp 1,6 miliar dari pihak rekanan dalam hal ini PT DCK terkait pencairan uang muka proyek yang bernilai Rp 7,1 miliar ini.
Darmadi menuturkan kemungkinan upaya Praperadilan ditempuh lantaran beberapa alasan menurutnya, yakni disebut tidak tepat sebagai OTT, mengacu pada regulasi jika proyek tidak tepat waktu maka tidak serta merta masuk ke ranah pidana korupsi, serta KT tidak punya kewenangan untuk meloloskan proyek.
Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun meloloskan sebuah proyek.
Menurutnya, proses tender hingga penetapan pemenang proyek berada di wewenang eksekutif bukan legislatif.
"KT ini kan anggota legislatif, tidak punya wewenang meloloskan proyek. Sedangkan yang punya wewenang untuk melakukan tender dan lain-lain adalah eksekutif. Artinya bukan perbuatan klien kami sendiri, yang menentukan pemenang proyek," ujarnya
Berdasarkan keterangan Kejati Sumsel progres proyek tersebut baru berjalan sekitar 31,24 persen. Lalu pada 31 Desember 2025 pejabat pembuat komitmen (PPK) memutus kontrak.
Lanjut dia, jika mengacu pada hukum pemerintahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan proyek yang gagal mestinya ada sejumlah langkah mekanisme yang dilakukan.
Mulai dari perpanjangan waktu, pencairan penjamin pelaksanaan, hingga menjatuhkan sanksi atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.
"Bahkan bisa saja perusahaan mendapat sanksi atau ganti rugi kalau itu terjadi," katanya.
| Penampakan Rumah Anggota DPRD Muara Enim yang Terjerat Kasus Suap, Rumah Belum Lunas |
|
|---|
| Sekwan Sebut KT Cuma Anggota Biasa, Oknum DPRD Muara Enim Kena OTT yang Uangnya Beli Mobil Alphard |
|
|---|
| Rekor KT Anggota DPRD Muara Enim Pertama yang Kena OTT, Dulu ada 10 Anggota yang Divonis Terima Suap |
|
|---|
| Kader Partai Golkar Sumsel Belum Beri Komentar, OTT Anggota DPRD Muara Enim yang Beli Mobil Alphard |
|
|---|
| Proyek Irigasi Rp7 M di Muara Enim Putus Kontrak, OTT Oknum DPRD & Anaknya yang Sudah Beli Alphard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Darmadi-Djufri-beri-keterangan.jpg)