Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati
Kader Partai Golkar Sumsel Belum Beri Komentar, OTT Anggota DPRD Muara Enim yang Beli Mobil Alphard
Pernyataan senada juga disampaikan anggota DPRD Sumsel lainnya yang enggan mengomentari kasus yang bukan ranah mereka
Penulis: Arief Basuki | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Partai Golkar Sumsel belum memberikan komentar resmi terkait OTT anggota DPRD Muara Enim berinisial KT.
- OTT tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi proyek irigasi senilai Rp1,6 miliar, kasus masih dalam pemeriksaan Kejati Sumsel.
- Pola OTT legislatif di Sumsel menunjukkan keterlibatan proyek infrastruktur, pengaturan anggaran/Pokir, dan penerimaan fee dari rekanan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sejumlah kader Partai Golkar di Sumatera Selatan memilih menahan diri untuk berkomentar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim, berinisial KT, Kamis (19/2/2026).
Hingga kini, partai belum memberikan arahan resmi kepada kadernya mengenai kasus ini.
“Sampai saat ini belum ada instruksi atau arahan dari pimpinan, jadi kami belum bisa berkomentar,” ujar salah satu pengurus Golkar di DPRD Sumsel.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota DPRD Sumsel lainnya yang enggan mengomentari kasus yang bukan ranah mereka.
Pantauan di kantor DPRD Sumsel, Ketua DPRD Sumsel yang juga Sekretaris DPD Golkar Sumsel, Andie Dinialdie, tidak nampak sejak pagi hingga sore.
Sementara Plt Ketua DPD dijabat Wihaji, yang saat ini aktif sebagai menteri di pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Kantor DPD Golkar Sumsel juga terlihat lengang tanpa aktivitas mencolok.
Pola Kasus Korupsi Legislator di Sumsel
OTT terhadap KT terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim, dengan nilai proyek sekitar Rp1,6 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasus serupa sebelumnya sudah beberapa kali terjadi di Sumsel.
Pada 2025, sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap dalam dugaan suap proyek Pokir dan proyek Dinas PUPR.
Beberapa di antaranya, termasuk M. Fahrudin, Ferlan Juliansyah, dan Umi Hartati, menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya, pada 2022, 10 anggota DPRD Muara Enim periode sebelumnya divonis bersalah terkait penerimaan suap dari 16 paket proyek jalan, dengan hukuman penjara empat tahun dan pencabutan hak politik dua tahun.
Dari rangkaian kasus tersebut, pola yang muncul meliputi:
- Proyek infrastruktur (jalan, irigasi, PUPR)
- Pengaturan anggaran atau Pokok Pikiran (Pokir)
- Dugaan penerimaan fee atau gratifikasi dari rekanan
OTT terbaru terhadap anggota DPRD Muara Enim diduga masih mengikuti pola yang sama yakni proyek infrastruktur dan aliran dana dari rekanan.
| Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim, PH Tersangka Kaji Upaya Praperadilan |
|
|---|
| Penampakan Rumah Anggota DPRD Muara Enim yang Terjerat Kasus Suap, Rumah Belum Lunas |
|
|---|
| Sekwan Sebut KT Cuma Anggota Biasa, Oknum DPRD Muara Enim Kena OTT yang Uangnya Beli Mobil Alphard |
|
|---|
| Rekor KT Anggota DPRD Muara Enim Pertama yang Kena OTT, Dulu ada 10 Anggota yang Divonis Terima Suap |
|
|---|
| Proyek Irigasi Rp7 M di Muara Enim Putus Kontrak, OTT Oknum DPRD & Anaknya yang Sudah Beli Alphard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Terduga-Gratifikasi-jaringan-irigasi.jpg)