Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati

Proyek Irigasi Rp7 M di Muara Enim Putus Kontrak, OTT Oknum DPRD & Anaknya yang Sudah Beli Alphard

Senilai sekitar Rp7 miliar dipastikan telah diputus kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
BUNGKAM - Dua terduga gratifikasi tiba di gedung Kejati Sumsel dengan pengawalan ketat. Kedua terduga anggota DPRD Muara Enim dan anaknya itu tampak memakai baju merah tahanan kejaksaan. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan, Rabu (18/2/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Proyek pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu senilai Rp7 miliar diputus kontrak karena tidak selesai hingga akhir 2025.
  • Pemkab Muara Enim menyatakan tidak mengalami kerugian karena pembayaran dilakukan sesuai progres fisik 31 persen.
  • Proyek tersebut sebelumnya dikaitkan dengan OTT terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim dan anaknya atas dugaan suap Rp1,6 miliar.

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Proyek pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, senilai sekitar Rp7 miliar dipastikan telah diputus kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu sebelumnya mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sony Prihartono, mengatakan kontrak proyek tersebut telah diputus karena pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

“Proyek tersebut kalau tidak salah nilainya sekitar Rp7 miliar, dan kita sudah putus kontrak,” ujar Iwan di sela kegiatan pelantikan ASN Pemkab Muara Enim, Kamis (19/2/2026).

Progres 31 Persen

Iwan menjelaskan, proyek tersebut telah melalui proses tender sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak rampung hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Sesuai prosedur, kontrak kemudian diputus dan pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik pekerjaan.

“Saat diputus kontrak, uang muka 30 persen sudah diberikan. Setelah dihitung, progres fisik mencapai 31 persen ditambah jaminan pelaksana 5 persen dari nilai proyek. Jadi Pemkab Muara Enim tidak mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pencairan anggaran melibatkan sejumlah tahapan dan pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, Kepala ULP Kabupaten Muara Enim, Sony Prihartono, menyebut sistem lelang proyek dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait Dugaan Suap Rp1,6 Miliar

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA diamankan dalam OTT terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Antaran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Informasi yang beredar menyebutkan sebagian uang tersebut telah digunakan untuk membeli mobil mewah jenis Toyota Alphard.

Kasus dugaan suap ini kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved