Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati
Proyek Irigasi Rp7 M di Muara Enim Putus Kontrak, OTT Oknum DPRD & Anaknya yang Sudah Beli Alphard
Senilai sekitar Rp7 miliar dipastikan telah diputus kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Proyek pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu senilai Rp7 miliar diputus kontrak karena tidak selesai hingga akhir 2025.
- Pemkab Muara Enim menyatakan tidak mengalami kerugian karena pembayaran dilakukan sesuai progres fisik 31 persen.
- Proyek tersebut sebelumnya dikaitkan dengan OTT terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim dan anaknya atas dugaan suap Rp1,6 miliar.
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Proyek pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, senilai sekitar Rp7 miliar dipastikan telah diputus kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu sebelumnya mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sony Prihartono, mengatakan kontrak proyek tersebut telah diputus karena pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan.
“Proyek tersebut kalau tidak salah nilainya sekitar Rp7 miliar, dan kita sudah putus kontrak,” ujar Iwan di sela kegiatan pelantikan ASN Pemkab Muara Enim, Kamis (19/2/2026).
Progres 31 Persen
Iwan menjelaskan, proyek tersebut telah melalui proses tender sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak rampung hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Sesuai prosedur, kontrak kemudian diputus dan pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik pekerjaan.
“Saat diputus kontrak, uang muka 30 persen sudah diberikan. Setelah dihitung, progres fisik mencapai 31 persen ditambah jaminan pelaksana 5 persen dari nilai proyek. Jadi Pemkab Muara Enim tidak mengalami kerugian,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pencairan anggaran melibatkan sejumlah tahapan dan pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Kepala ULP Kabupaten Muara Enim, Sony Prihartono, menyebut sistem lelang proyek dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait Dugaan Suap Rp1,6 Miliar
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA diamankan dalam OTT terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Antaran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Informasi yang beredar menyebutkan sebagian uang tersebut telah digunakan untuk membeli mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Kasus dugaan suap ini kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kejati Sumsel
Diperiksa Kejati Sumsel
Penyidik Kejati Sumsel
OTT Kejati Sumsel
Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati
| Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim, PH Tersangka Kaji Upaya Praperadilan |
|
|---|
| Penampakan Rumah Anggota DPRD Muara Enim yang Terjerat Kasus Suap, Rumah Belum Lunas |
|
|---|
| Sekwan Sebut KT Cuma Anggota Biasa, Oknum DPRD Muara Enim Kena OTT yang Uangnya Beli Mobil Alphard |
|
|---|
| Rekor KT Anggota DPRD Muara Enim Pertama yang Kena OTT, Dulu ada 10 Anggota yang Divonis Terima Suap |
|
|---|
| Kader Partai Golkar Sumsel Belum Beri Komentar, OTT Anggota DPRD Muara Enim yang Beli Mobil Alphard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Terduga-Gratifikasi-jaringan-irigasi.jpg)