Berita Palembang
Alasan Gubernur Sumsel Belum Beri Diskresi Batubara PLTU Bengkulu
Demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan aturan jalan khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan diskresi bagi angkutan batubara menuju PLTU Bengkulu.
- Herman Deru menekankan bahwa operasional pembangkit listrik seharusnya didukung oleh perencanaan distribusi yang matang.
- Larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara tidak berkaitan langsung dengan operasional PLTU.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan aturan jalan khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan diskresi bagi angkutan batubara menuju PLTU Bengkulu, Jumat (23/1/2026).
Gubernur Herman Deru menekankan bahwa operasional pembangkit listrik seharusnya didukung oleh perencanaan distribusi yang matang tanpa melanggar larangan penggunaan jalan umum yang berlaku di wilayah Sumsel.
Diskresi adalah wewenang pejabat publik untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi konkret yang tidak sepenuhnya diatur, tidak jelas, atau tidak lengkap oleh peraturan perundang-undangan, demi mengatasi masalah pemerintahan dan melayani kepentingan umum, seperti memperlancar investasi atau mengatasi stagnasi.
Permohonan diskresi tersebut sebelumnya diajukan PT PLN (Persero) menyusul kondisi pasokan batubara ke PLTU Bengkulu yang disebut berada pada level kritis dan berpotensi mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara tidak berkaitan langsung dengan operasional PLTU.
Baca juga: Banyak Truk Batubara Masih Nekat Melintas di Jalan Umum Lubuklinggau, Begini Tanggapan Dishub
Menurutnya, PLTU yang telah beroperasi selama bertahun-tahun seharusnya sudah memiliki perhitungan matang terkait keandalan pasokan bahan baku.
“PLTU itu tentu didirikan dengan perhitungan pasokan batubara,” kata Deru, Jumat (23/1/2026).
Deru juga mengungkapkan, selama ini tidak pernah ada informasi bahwa PLTU Bengkulu menggunakan batubara yang dibeli dari Provinsi Jambi.
Namun dalam praktiknya, distribusi batubara tersebut justru dilakukan melalui jalur darat yang melintasi tiga wilayah di Sumsel.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara tidak hanya menyangkut lalu lintas atau pelanggaran over dimension over loading (ODOL).
Dalam regulasi pertambangan, perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus untuk aktivitas pengangkutan batubara.
“Pertanyaannya ke penambang juga, kenapa pengiriman tidak melalui jalan khusus,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Sumsel membuka peluang pemberian toleransi secara terbatas dengan ketentuan ketat, seperti pembatasan hari operasional, pembatasan muatan, serta kewajiban mematuhi aturan ODOL.
Terkait tindak lanjutnya, Deru memastikan Pemprov Sumsel akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permohonan tersebut lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, keputusan pemberian diskresi angkutan batubara ke PLTU Bengkulu belum ditetapkan.
| Viral Warga Keluhkan Tarif Parkir di Area CFN Palembang, Walikota Ratu Dewa Turun Tangan! |
|
|---|
| Polda Sumsel Bongkar Praktik Ilegal 82 Ribu Kiloliter Solar di Perairan Sungai Musi Banyuasin |
|
|---|
| Satu Ton Sampah Diangkut dari Sungai Musi, Pemkot Palembang Berlakukan Denda Mulai Mei |
|
|---|
| Sempat Didatangi Dokter Anak & KPAI, Pemilik Rumah Sirih Palembang yang Viral Pijit Totok Buka Suara |
|
|---|
| Angin Kencang Terjang Palembang, Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Soekarno Hatta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-batubara-diamankan-dishub-sumsel.jpg)