Awal Mula Oknum Anak Pegawai Kejagung Percaya Diri Mengaku Jadi Jaksa, Padahl Staf PPKB
Kasus jaksa gadungan dengan terdakwa Bobby Asia dan rekannya Edwin Firdaus telah masuk ke ranah persidangan di PN Palembang.
Tayang:
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/andi wijaya
JAKSA GADUNGAN - BA jaksa gadungan digelandang ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut terkait aksinya mengaku sebagai jaksa di Kejagung RI. Saat ini, kasusnya sudah sampai di tahap persidangan yang terakhir digelar Senin (19/1/2026).
Di bulan Oktober 2025 terdakwa diajak pergi ke OKI oleh Edwin karena akan bertemu saksi Deddy,
Di situ Deddy meminta terdakwa agar ia mengenakan seragam jaksa.
Ketiganya hendak bertemu dengan saksi Refly.
Pada saat itu saksi Deddy berkeyakinan kalau terdakwa Edwin Firdaus dapat menyelesaikan masalah Refly dan memperoleh jabatan Sekda Pemkab OKI.
"Yang merintah (pakai seragam) itu Deddy tapi disampaikan melalui Edwin," katanya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 26 Januari 2026 mendatang.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah memperoleh uang Rp 21,5 juta.
Baca Juga
| Yunas Gusworo Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Sidang Pembunuhan Pemilik Kos di Palembang |
|
|---|
| Penggugat Kembali Absen, Sidang Sengketa Media di Pengadilan Negeri Palembang Ditunda Lagi |
|
|---|
| Sengketa Yayasan Bina Darma dengan Pendiri Kampus Terus Berlanjut, PN Palembang Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
| 3 Sekawan di Palembang Ini Dituntut Jaksa Masing-masing 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp10 Miliar |
|
|---|
| Teddy Umbara Pikir-pikir, Kurir Sabu di Palembang yang Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Jaksa-Gadungan-ingin-Bertemu-Bupati-OKI.jpg)