Awal Mula Oknum Anak Pegawai Kejagung Percaya Diri Mengaku Jadi Jaksa, Padahl Staf PPKB

Kasus jaksa gadungan dengan terdakwa Bobby Asia dan rekannya Edwin Firdaus telah masuk ke ranah persidangan di PN Palembang.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/andi wijaya
JAKSA GADUNGAN - BA jaksa gadungan digelandang ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut terkait aksinya mengaku sebagai jaksa di Kejagung RI. Saat ini, kasusnya sudah sampai di tahap persidangan yang terakhir digelar Senin (19/1/2026). 

Di bulan Oktober 2025 terdakwa diajak pergi ke OKI oleh Edwin karena akan bertemu saksi Deddy, 

Di situ Deddy meminta terdakwa agar ia mengenakan seragam jaksa. 

Ketiganya hendak bertemu dengan saksi Refly.

Pada saat itu saksi Deddy berkeyakinan kalau terdakwa Edwin Firdaus dapat menyelesaikan masalah Refly dan memperoleh jabatan Sekda Pemkab OKI.

"Yang merintah (pakai seragam) itu Deddy tapi disampaikan melalui Edwin," katanya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 26 Januari 2026 mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah memperoleh uang Rp 21,5 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved