Berita Palembang

Penggugat Kembali Absen, Sidang Sengketa Media di Pengadilan Negeri Palembang Ditunda Lagi

Penundaan terjadi karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
SIDANG KEMBALI DITUNDA- Perwakilan 13 media saat hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026). Sidang lanjutan perkara yang melibatkan perwakilan 13 media kembali ditunda. Penundaan terjadi karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan perkara yang melibatkan perwakilan 13 media kembali ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)
  • Penundaan terjadi karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan
  • Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB sempat diundur hingga pukul 13.30 WIB untuk menunggu kehadiran penggugat
  • Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak penggugat tetap tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Sidang lanjutan perkara yang melibatkan perwakilan 13 media kembali ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026).

Penundaan terjadi karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB sempat diundur hingga pukul 13.30 WIB untuk menunggu kehadiran penggugat.

Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak penggugat tetap tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan.

Perwakilan dari 13 media, Ardi yang akrab disapa Anang, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran penggugat yang disebut telah terjadi berulang kali.

Ia menilai hal tersebut mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalani proses hukum.

“Penggugat tidak hadir lagi, jadi sidang ditunda kembali. Seperti tidak ada keseriusan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Senada, Ketua AJI Palembang, Resha, juga menyayangkan sikap penggugat.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut tidak hanya menghambat jalannya proses hukum, tetapi juga berdampak pada aktivitas kerja para pihak yang terlibat, termasuk insan pers.

“Perkara ini sudah berjalan, tapi ketidakhadiran penggugat justru semakin mengganggu aktivitas dan pekerjaan kami,” katanya.

Sementara itu, perwakilan advokat dari LBH Palembang menyebut majelis hakim telah memberikan waktu tunggu sesuai ketentuan, namun karena penggugat tetap tidak hadir, sidang terpaksa ditunda.

Pihaknya berharap ada ketegasan dari majelis hakim agar perkara tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dua minggu mendatang dengan harapan seluruh pihak dapat hadir sehingga proses hukum dapat berjalan efektif dan segera menemukan titik terang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved