Berita Palembang

Teddy Umbara Pikir-pikir, Kurir Sabu di Palembang yang Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KURIR SABU DIVONIS - Teddy Umbara terdakwa kurir sabu 99,24 gram saat menjalani sidang vonis di PN Palembang, Selasa (31/3/2026). Teddy divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Kurir sabu 99,24 gram divonis 9 tahun penjara oleh PN Palembang.
  • Terdakwa ditangkap saat hendak mengantar sabu di kawasan Sukarami.
  • Ia dijanjikan upah Rp1,5 juta dan telah beraksi selama dua bulan.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 99,24 gram, Teddy Umbara, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Selasa (31/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap oleh Polrestabes Palembang pada 3 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tanjung Si Api-api, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Saat itu, Teddy tengah berada di sebuah pool mobil tangki untuk mengantarkan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diperintah oleh seseorang berinisial G (DPO) untuk mengambil sabu dari wilayah Babat Supat, Musi Banyuasin, dan mengantarkannya ke Palembang.

Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap pengantaran, dan diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved