Berita Palembang

3 Sekawan di Palembang Ini Dituntut Jaksa Masing-masing 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp10 Miliar

Ketiga terdakwa yang merupakan tiga sekawan ini yakni Asep Prayogo, Endang Sagita, dan Rahmad Zain. 

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG TUNTUTAN NARKOBA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi salinan berkas tuntutan kepada penasihat hukum tiga terdakwa kurir 100 butir pil ekstasi yang dituntut 10 tahun penjara dan denda, Senin (6/4/2026). Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan metode undercover buy. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga terdakwa kasus ekstasi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di PN Palembang.
  • Kasus terungkap melalui operasi undercover buy oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
  • Ketiganya berperan dalam transaksi 100 butir ekstasi dan mendapat keuntungan Rp1 juta masing-masing.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (6/4/2026).

Ketiga terdakwa yang merupakan tiga sekawan ini yakni Asep Prayogo, Endang Sagita, dan Rahmad Zain. 

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan pada 11 Oktober 2025.

Petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan harga Rp25 juta.

Transaksi dilakukan melalui Rahmad Zain yang kemudian menghubungi dua rekannya.

Setelah barang tersedia, Endang mengambil ekstasi dari seorang berinisial M (DPO), sementara Rahmad memastikan kesiapan uang dari pembeli.

Saat transaksi berlangsung, Asep dan Endang menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, dan ketiganya langsung diamankan di lokasi.

JPU menyebut masing-masing terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari transaksi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved