Jam Operasional SPBU di Palembang Layani Solar Subsidi Sesuai Edaran Gubernur, Tak Semua Buka Malam

Jam operasional SPBU di Palembang boleh melayani pengisian solar subsidi, tidak semua boleh melayani hanya malam saja.

Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
ANTRE - Sejumlah kendaraan yang antre BBM Solar di sejumlah SPBU yang ada di kota Palembang, terkadang menyebabkan kemacetan, Sabtu (8/11/2025) 

Surat edaran ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktor Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas.

Aturan itu yakni yang tadinya distribusi solar disediakan selama jam operasional, tapi dialihkan jadi malam hingga dini hari untuk mengurangi macet.

Aturan lainnya yakni sejumlah SPBU di pusat kota tidak lagi menyediakan pengisian solar yakni dua SPBU di Demang Lebar Daun, SPBU Celentang dan SPBU A Yani Plaju.

Diatur juga agar surat edaran ini dipatuhi pengelola SPBU dan apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi administratif hingga dicabut izin operasional.

Pengelola SPBU juga diminta pasang spanduk pemberitahuan terbaru agar pengguna tahu aturan terbaru.

Sementara itu Sementara itu Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel Arman WP mengatakan, tidak tahu persis apa alasannya sejumlah SPBU di pusat kota itu tidka lagi bisa menyalurkan solar sebab menurutnya Hiswana Migas hanya lembaga penyelenggara saja. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved