Jam Operasional SPBU di Palembang Layani Solar Subsidi Sesuai Edaran Gubernur, Tak Semua Buka Malam
Jam operasional SPBU di Palembang boleh melayani pengisian solar subsidi, tidak semua boleh melayani hanya malam saja.
Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
Surat edaran ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktor Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas.
Aturan itu yakni yang tadinya distribusi solar disediakan selama jam operasional, tapi dialihkan jadi malam hingga dini hari untuk mengurangi macet.
Aturan lainnya yakni sejumlah SPBU di pusat kota tidak lagi menyediakan pengisian solar yakni dua SPBU di Demang Lebar Daun, SPBU Celentang dan SPBU A Yani Plaju.
Diatur juga agar surat edaran ini dipatuhi pengelola SPBU dan apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi administratif hingga dicabut izin operasional.
Pengelola SPBU juga diminta pasang spanduk pemberitahuan terbaru agar pengguna tahu aturan terbaru.
Sementara itu Sementara itu Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel Arman WP mengatakan, tidak tahu persis apa alasannya sejumlah SPBU di pusat kota itu tidka lagi bisa menyalurkan solar sebab menurutnya Hiswana Migas hanya lembaga penyelenggara saja.
| DAFTAR Lokasi SPBU per Kecamatan yang Ada di Kota Palembang, 4 SPBU tak Lagi Layani Pembelian Solar |
|
|---|
| GUBERNUR Sumsel Herman Deru Tegaskan Pengembangan Posyandu Penting, Tapi Tugas Pokok Tetap Prioritas |
|
|---|
| Daftar 4 SPBU di Palembang Stop Layani Pengisian BBM Solar, Aturan Baru untuk Atasi Kemacetan |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Resmikan Pavilion BSI RO III Palembang, Dorong Sinergi Majukan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Surat Edaran Gubernur Sumsel Soal Aturan Isi Solar Subsidi di Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/antre-BBM-palembang.jpg)