Jam Operasional SPBU di Palembang Layani Solar Subsidi Sesuai Edaran Gubernur, Tak Semua Buka Malam
Jam operasional SPBU di Palembang boleh melayani pengisian solar subsidi, tidak semua boleh melayani hanya malam saja.
Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
Surat edaran ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktor Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas.
Aturan itu yakni yang tadinya distribusi solar disediakan selama jam operasional, tapi dialihkan jadi malam hingga dini hari untuk mengurangi macet.
Aturan lainnya yakni sejumlah SPBU di pusat kota tidak lagi menyediakan pengisian solar yakni dua SPBU di Demang Lebar Daun, SPBU Celentang dan SPBU A Yani Plaju.
Diatur juga agar surat edaran ini dipatuhi pengelola SPBU dan apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi administratif hingga dicabut izin operasional.
Pengelola SPBU juga diminta pasang spanduk pemberitahuan terbaru agar pengguna tahu aturan terbaru.
Sementara itu Sementara itu Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel Arman WP mengatakan, tidak tahu persis apa alasannya sejumlah SPBU di pusat kota itu tidka lagi bisa menyalurkan solar sebab menurutnya Hiswana Migas hanya lembaga penyelenggara saja.
| Bukan Cuma Komering, Leo Budi Rachmadi Tegaskan Lembaga Adat OKU Timur Rumah Bersama Seluruh Etnis |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban ke Masyarakat, Gubernur Herman Deru Tegaskan Bukan dari APBD |
|
|---|
| FH Sjakhyakirti Dicabut Izin, Gubernur Herman Deru Siap Jadi Penengah Konflik Internal Yayasan |
|
|---|
| Gelar Open House di Griya Agung, Herman Deru: Kurang Lengkap Kalau Tak Ada Pempek |
|
|---|
| Gubernur dan Wagub Sumsel Salat Idul Adha 1447 H di Griya Agung, Ajak Warga Perkuat Solidaritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/antre-BBM-palembang.jpg)