Surat Edaran Gubernur Sumsel Soal Aturan Isi Solar Subsidi di Palembang
Surat edaran Gubernur Sumsel terkait aturan pengisian solar subsidi SPBU di Palembang, tujuannya agar tidak terjadi kemacetan.
Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
a. SPBU 2430108 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
b. SPBU 2430127 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
c. SPBU 2430222 Alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju
d. SPBU 2430110 Alamat Jalan Celentang Kenten – Sako
Latar Belakang Surat Edaran Dibikin
Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru ini bernomor: 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Palembang.
Surat edaran itu diterbitkan Senin (17/11/2025) dan berlaku efektif langsung diterapkan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali yang ditujukan ke pengelola SPBU di Palembang dan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang di Kota Palembang.
Surat edaran ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktor Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas.
Aturan itu yakni yang tadinya distribusi solar disediakan selama jam operasional, tapi dialihkan jadi malam hingga dini hari untuk mengurangi macet.
Aturan lainnya yakni sejumlah SPBU di pusat kota tidak lagi menyediakan pengisian solar yakni dua SPBU di Demang Lebar Daun, SPBU Celentang dan SPBU A Yani Plaju.
Diatur juga agar surat edaran ini dipatuhi pengelola SPBU dan apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi administratif hingga dicabut izin operasional.
Pengelola SPBU juga diminta pasang spanduk pemberitahuan terbaru agar pengguna tahu aturan terbaru.
Sementara itu Sementara itu Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel Arman WP mengatakan, tidak tahu persis apa alasannya sejumlah SPBU di pusat kota itu tidka lagi bisa menyalurkan solar sebab menurutnya Hiswana Migas hanya lembaga penyelenggara saja.
| KPK Setujui Permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
|
|---|
| Perbaikan Jalintim Palembang–Betung KM 14 Dimulai Hari Ini, Herman Deru Tinjau ke Lokasi |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan di Palembang Kembali Turun Hari Ini 18 November, Segini Harga per Sukunya |
|
|---|
| Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun |
|
|---|
| Tampang Oknum Petugas Damkar Cabul di OKU Selatan, Diduga Lecehkan Siswi SMP Saat Nebeng Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Antrean-Solar-di-SPBU-DLD.jpg)