Berita Palembang

Jaringan Narkoba 3 Provinsi Diringkus di Sumsel, Pelaku Diduga Jadikan Istri & Anak Sebagai Tameng

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
PELAKU -- Polda Sumsel menghadirkan Zainal Abidin (tengah) pria asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, pelaku pengedar narkoba yang digerebek di rumahnya dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu dan 18.600 butir pil ekstasi, Senin (17/11/2025). Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menyebut Zainal diduga memanfaatkan kelompok rentan yakni istri dan anaknya untuk melindungi. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis.
  • Pelaku merupakan jaringan antarpovinsi, meliputi Riau, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Selatan (Sumsel).
  • Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan 11,3 kilogram sabu-sabu dan 18.600 butir pil ekstasi.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis yang melibatkan jaringan antarpovinsi, meliputi Riau, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Seorang pria berinisial Zainal Abidin (56), diringkus di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (11/11/2025) sekira pukul 06:00 WIB. 

Penangkapan ini mengejutkan publik karena pelaku diduga kuat memanfaatkan anggota keluarganya istri dan anak—sebagai 'tameng' untuk melindungi barang haram tersebut dari penangkapan.

Belasan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar, terdiri dari 11,3 kilogram sabu-sabu dan 18.600 butir pil ekstasi.

Baca juga: Penjual Es Tebu di Ogan Ilir Simpan Sabu 10,7 Kilogram dan Ekstasi 18.600 Butir

Barang tersebut ditemukan di dalam salah satu kamar kosong di rumah pelaku. 

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. 

Bahwa rumah Zainal diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. 

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. 

Hingga pada akhirnya pelaku mengarah pada Zainal Abidin

"Kami melakukan penggerebekan dan menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar," kata dia, Senin (17/11/2025).

Menurut dia, pelaku diduga sengaja menjadikan tameng anak istrinya untuk melindunginya dan mengelabui petugas.

Sebab selain menyimpang narkoba di dalam kamar yang biasa di tempati keluarganya pelaku juga menyimpan sebagian narkoba di ruangan lainnya yang ada di dalam rumah. 

"Pelaku ini melihat celah-celah hukum. Ia menempatkan barang bukti di area yang dilindungi oleh keberadaan anak dan istrinya, di kamarnya ada di ruangan-ruangan lain juga ada. Bayangin dijaga anak istrinya gitu, " katanya.

Zainal termasuk ke dalam jaringan pengedar antar Provinsi meliputi Riau, Sumut dan Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sementara Zainal, ia sudah menampung narkoba dalam jumlah besar sudah lebih dari dua kali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah lebih dari 2 kali menampung dengan jumlah cukup besar," katanya.

Pihaknya juga masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terkait apakah ada tanda-tanda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masih kami dalami apakah ada TPPU-nya ," tutupnya.

Berikut jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari kediaman tersangka Zainal : 

- 10 Paket Narkotika jenis sabu  
     dengan berat brutto 10.752 
    ( sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh   
    dua) gram
- 4 paket Narkotika jenis Sabu dibalut lakban warna merah bertulisan Fragille dengan berat Brutto 414 gram
- 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 214 gram
- Ekstasy warna coklat berlogo Maserati dengan jumlah 14.680 butir
- Ekstasy warna kuning berlogo minion dengan jumlah 3.265 butir
- Ekstasy warna abu-abu berlogo Rolex berjumlah 460 butir 
- Ekstasy warna coklat berlogo karopi berjumlah 195 butir
- 2 bungkus serbuk warna kuning dengan berat brutto 282 gram
- 2 bungkus serbuk warna hijau dengan berat brutto 306 gram
- 1 bungkus serbuk warna cokelat dengan berat brutto 74 gram
- 1 buah timbangan digital
- 1 unit HP Vivo V2043

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved