Pembunuh Anti Puspita Sari Ditangkap

Nasib Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Terancam Pidana Mati

Febrianto hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Anti Puspita Sari. 

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
DITANGKAP - Febrianto pelaku pembunuhan wanita hamil di hotel bernama Anti Puspita Sari diamankan oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, Kamis (16/10/2025). 

Pelaku membekap mulut korban dan mencekik leher korban. 

Saat korban tak berdaya, pelaku mengikat tangan korban.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban. 

Buang Ponsel Korban 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan berawal dari perselisihan setelah keduanya bertemu melalui aplikasi kencan.

Setelah kencan dan berhubungan intim, Febrianto ingin mengulangi, tetapi korban menolak dan meminta pelaku segera meninggalkan kamar hotel sebelum waktu sewa habis. Penolakan ini memicu amarah Febrianto.

"Pelaku kesal disuruh keluar dari kamar," kata Kombes Pol Johannes Bangun saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Dalam gelap mata, Febrianto langsung membekap mulut korban hingga kehabisan napas, kemudian mengikat tangan korban, menyebabkan Anti Puspitasari tewas secara tragis.

Untuk menghilangkan jejak, Febrianto mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban. 

"Saya gak jual pak (motornya). Saya pakai buat melarikan diri, handphone saya buang di sungai," aku Febrianto.

Upaya ini sia-sia. Petugas berhasil menemukan motor korban di sebuah gudang milik warga dalam posisi terkunci stang, bahkan plat nomor polisinya sudah dilepas untuk mengaburkan identitas.

Setelah menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, serta botol plastik minuman soda yang ada di lokasi kejadian. 

Kombes Johannes Bangun menegaskan, meski sudah ada pengakuan awal, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali seluruh informasi lebih mendalam dari kasus yang merenggut nyawa Anti Puspita Sari.

Terancam Hukuman Mati 

Febrianto dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved