Pembunuh Anti Puspita Sari Ditangkap
Nasib Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Terancam Pidana Mati
Febrianto hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Anti Puspita Sari.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Febrianto hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Anti Puspita Sari.
Anti Puspita Sari merupakan wanita berusia 22 tahun yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Palembang pada Sabtu (11/10/2025).
Diketahui korban tengah hamil 2 bulan saat ditemukan tewas di TKP.
Kronologi Kejadian
Sore itu Jumat (10/10/2025), Anti Puspita Sari mengantarkan suaminya yakni Adi ke tempat kerja di kawasan Jalan Radial Palembang.
Setelah itu, ia pamit ke sang suami untuk mengantar makanan ke pelanggan.
Diketahui wanita 22 tahun itu berprofesi sebagai kurir makanan.
Namun ternyata itu hanya alasan korban saja.
Baca juga: Ketakutan Pelaku Didatangi Arwah Korban Tewas di Palembang, Makam hingga Usapan Perut
Ternyata ia janjian bertemu dengan seorang pria di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdakaan, Palembang.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, keduanya berkenalan di media sosial grup open BO.
Pelaku dan korban bertransaksi dan disepakati diharga Rp 300 ribu untuk dua kali "main".
Keduanya pun melakukan hubungan suami istri di kamar nomor 8 lantai 2.
Baru satu kali berhubungan, korban menolak untuk melayani pelaku untuk kedua kalinnya.
Emosi pelaku tak terbendung ketika korban meminta pelaku untuk meninggalkan hotel segera.
Dengan amarah yang memuncak, pelaku akhirnya menghabisi korban.
Pelaku membekap mulut korban dan mencekik leher korban.
Saat korban tak berdaya, pelaku mengikat tangan korban.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban.
Buang Ponsel Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan berawal dari perselisihan setelah keduanya bertemu melalui aplikasi kencan.
Setelah kencan dan berhubungan intim, Febrianto ingin mengulangi, tetapi korban menolak dan meminta pelaku segera meninggalkan kamar hotel sebelum waktu sewa habis. Penolakan ini memicu amarah Febrianto.
"Pelaku kesal disuruh keluar dari kamar," kata Kombes Pol Johannes Bangun saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Dalam gelap mata, Febrianto langsung membekap mulut korban hingga kehabisan napas, kemudian mengikat tangan korban, menyebabkan Anti Puspitasari tewas secara tragis.
Untuk menghilangkan jejak, Febrianto mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Saya gak jual pak (motornya). Saya pakai buat melarikan diri, handphone saya buang di sungai," aku Febrianto.
Upaya ini sia-sia. Petugas berhasil menemukan motor korban di sebuah gudang milik warga dalam posisi terkunci stang, bahkan plat nomor polisinya sudah dilepas untuk mengaburkan identitas.
Setelah menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, serta botol plastik minuman soda yang ada di lokasi kejadian.
Kombes Johannes Bangun menegaskan, meski sudah ada pengakuan awal, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali seluruh informasi lebih mendalam dari kasus yang merenggut nyawa Anti Puspita Sari.
Terancam Hukuman Mati
Febrianto dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
| Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang, Suami Ungkap Keinginan Terpendam Anti Sebelum Tewas |
|
|---|
| KEINGINAN Anti Semasa Hidup Tak Kesampaian, Suami Ungkap Cita-cita sang Istri sebelum Tewas di Hotel |
|
|---|
| Rekam Jejak Anti Puspita Sari 3 Tahun Lalu Terungkap, Marah Besar Dituduh Open BO! |
|
|---|
| Tewas di Kamar Hotel Palembang Usai Check In dengan Pria Lain, Anti Pernah Bantah Terlibat Open BO! |
|
|---|
| Jejak Digital Anti Wanita Tewas Dibunuh di Kamar Hotel Palembang, Sempat Bantah Terlibat Open BO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PELAKU-FEBRIANTO-ANTI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.