Berita Palembang

Pegawai Pemkot Palembang Wajib Naik Angkutan Umum setiap Awal Bulan, Berlaku Sejak 7 Oktober 2025

Walikota Ratu Dewa, mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah  Kota (Pemkot) Palembang, untuk naik angkutan umum setiap awal bulan.

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
sripoku.com/arief Basuki
WAJIB NAIK ANGKUTAN UMUM - Tampak angkutan Feeder sebagai angkutan umum yang sedang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. Walikota Palembang Ratu Dewa, mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, untuk naik angkutan umum setiap awal bulan yang berlaku sejak 7 Oktober 2025. 

Beberapa poin yang disampaikan ke pegawai Pemkot itu, seluruh pegawai ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang wajib menggunakan angkutan umum untuk berangkat dan pulang kerja serta selama melaksanakan tugas. 

Kemudian, untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud di atas terhitung mulai 7 Oktober 2025, dan pelaksanaan jadwal menggunakan angkutan umum ini dilaksanakan setiap hati Selasa pada minggu pertama setiap bulannya.

Masing-masing kepala OPD diharapkan untuk mengawasi setiap pegawainya, agar ikut serta menyukseskan kegiatan GNKAU di atas. 

Terakhir, diminta kepada Kadis perhubungan kota palembang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap program ini dan melaporkan kepada walikota secara bertahap.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Palembang Agus Supriyanto menerangkan, dalam menindaklanjuti surat edaran Walikota Palembang tersebut, pastinya angkutan umum yang ada di kota Palembang saat ini cukup memadai.

"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kegiatan pengawasan dan pemantauan dilaksanakan oleh Dishub Palembang, serta akan dilaporkan langsung secara berkala kepada bapak Walikota," pungkas Agus. 

Simak berita menaik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Pahitnya Nasib Istri di Palembang, Diselingkuhi Suami hingga Ditinggalkan Utang Pinjol Puluhan Juta

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved