Berita Ogan Ilir

Ratusan Warga Lima Desa di Ogan Ilir Tolak Sertifikasi Tanah untuk Diambil Alih TNI AU

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan lahan yang dikuasai oleh rakyat harus dikembalikan ke rakyat. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
sripoku.com/agung dwipayana
LAKUKAN PERUNDINGAN - Masyarakat lima desa di Ogan Ilir melakukan perundingan dengan TNI AU, Kamis (21/8/2025). Warga menolak lahan mereka diambil alih dan disertifikasi oleh BPN. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ratusan warga di lima desa wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, menolak lahan mereka diambil alih oleh TNI AU.

Kelima desa tersebut yakni Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang II, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II dan Tanjung Laut.

Hal ini disampaikan warga saat tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir yang didampingi puluhan Personil TNI AU mengecek lahan yang dimaksud, Kamis (21/8/2025) siang.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh H. Marzuki selaku salah satu tetua Desa Tanjung Pinang, ada beberapa poin keberatan mereka yang disampaikan.

"Sejak tahun 1939, leluhur kami telah menggunakan tanah itu secara turun-temurun. Diusahakan dengan baik untuk perkebunan, padi, nanas dan karet," kata Marzuki kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com.

Kilas balik beberapa dekade lalu, di masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1942,  warga pemilik lahan diusir. 

Tanah warga di area Simpang Tanjung Pinang itu dicaplok sebanyak lebih kurang 3 hektar.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, masyarakat yang terusir kembali menduduki tanah itu. 

"Namun leluhur kembali berurusan dengan TNI AU. Ketika itu AURI mengklaim kalau tanah itu merupakan aset Kemenhan (Kementerian Pertahanan," terang Marzuki.

Sedangkan alasan warga untuk bertahan, yakni berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan lahan yang dikuasai oleh rakyat harus dikembalikan ke rakyat. 

"Namun jika tanah tersebut sudah dibangun untuk kepentingan sosial semisal sekolah, maka harus diganti rugi secara bijak oleh pemerintah," tutur Marzuki.

Warga diwakili Marzuki berharap agar ada kebijakan dari pihak TNI AU untuk mempertimbangkan bahwa lahan yang sudah diberdayakan agar jangan diambil.

Karena tanah tersebut menjadi urat nadi ekonomi masyarakat.

"Kami meminta BPN jangan membuatkan sertifikat tanah untuk pihak TNI AU," ucap Marzuki.

Baca juga: Perangkat Pengamatan Hujan BMKG di Musi Rawas Hilang Dicuri, Tak Bisa Deteksi Dini Bencana Banjir

 
Sementara tim dari BPN Ogan Ilir menjelaskan bahwa kedatangan ke Simpang Tanjung Pinang merupakan tindak lanjut dari permohonan TNI AU.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved