Berita Ogan Ilir

Begal di Ogan Ilir Lari Tinggalkan Motor Sendiri Demi Rampas Motor Baru yang Dikendarai Wanita

Chepi Pratama (29) di wilayah Muara Kuang, Ogan Ilir, berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku begal diamankan beserta sepeda motor curian di Mapolsek Muara Kuang, Senin (18/8/2025) pagi. Penangkapan pelaku tak sampai 24 jam setelah melancarkan aksinya. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang begal bernama Chepi Pratama (29) di wilayah Muara Kuang, Ogan Ilir, berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ironisnya, pelaku justru meninggalkan motornya sendiri di lokasi kejadian setelah berhasil merampas motor korban.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/8/2025), saat banyak warga sedang mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI.

Memanfaatkan situasi jalanan yang lengang, Chepi Pratama beraksi.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Rangga Saputra, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku berpapasan dengan korban, seorang wanita pengendara motor.

"Pelaku kemudian putar balik, menghadang, dan menendang korban hingga terjatuh dari motornya," ujar Rangga, Senin (18/8/2025), di Mapolsek Muara Kuang.

Setelah korban terjatuh, pelaku segera membawa kabur motor matic Honda Beat Street milik korban yang baru dibeli pada Juni lalu.

Namun, dalam kekacauan itu, pelaku meninggalkan sepeda motornya sendiri di lokasi kejadian. Korban yang dibantu warga segera melaporkan kejadian tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku terdeteksi berada di wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tak berselang lama, pada malam harinya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban yang dirampas, serta motor pelaku yang ditinggalkan di TKP.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," terang Rangga.

Chepi Pratama kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Rangga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved