3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Begini Cara Hingga Kriteria Penulisannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR di KTP - Berikut cara menambahkan gelar pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

SRIPOKU.COM -- Berikut cara menambahkan gelar pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, pencantuman gelar pada kedua dokumen kependudukan tersebut kini bisa dilakukan.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Peraturan tersebut dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin menambahkan gelar yang mereka miliki.

Mulai dari gelar pendidikan, gelar keagamaan hingga gelar adat. 

Namun, meski diizinkan, tidak semua gelar bisa dicantumkan.

Ada beberapa kriteria pencantuman gelar yang harus dipenuhi.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penulisan nama di dokumen kependudukan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui datanya.

Lalu, apa kriteria pencantuman gelar yang dizinkan untuk ditambah di KTP dan KK?

Jenis gelar yang boleh ditambahkan di KTP dan KK

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur gelar apa saja yang boleh dicantumkan pada KTP dan KK.

Berdasarkan Permendagri tersebut, ada tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK, dengan catatan penulisannya harus disingkat. 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), berikut kriteria gelar yang dibolehkan ditambahkan di KTP dan KK serta cara penulisannya.

1. Gelar akademik

Ini adalah gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan, seperti S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), M.T. (Magister Teknik), hingga Dr. (Doktor).

Halaman
123

Berita Terkini