3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Begini Cara Hingga Kriteria Penulisannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR di KTP - Berikut cara menambahkan gelar pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur kriteria lain dalam penulisan nama, yang harus diperhatikan:

1. Nama minimal dua kata

Nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata, misalnya "Abu Nawas" atau "Adam Syaiful".

Aturan ini berlaku untuk pendaftaran baru setelah Permendagri diundangkan.

2. Nama maksimal 60 karakter

Nama tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

3. Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif

Penulisan nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menghindari perundungan di masa depan.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki nama satu kata sebelum 21 April 2022, aturannya tetap berlaku dan tidak perlu diubah.

Sementara itu, pejabat Dukcapil akan menolak menerbitkan dokumen bagi pemohon yang melanggar ketentuan penulisan nama yang baru.

Berita Terkini