3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Begini Cara Hingga Kriteria Penulisannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR di KTP - Berikut cara menambahkan gelar pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Gelar-gelar ini biasanya dicantumkan di belakang nama.

2. Gelar keagamaan

Gelar ini berkaitan dengan ibadah atau status keagamaan, seperti Ustaz, Haji (H.), dan Hajah (Hj.).

Gelar-gelar seperti ini bisa dicantumkan di depan nama.

3. Gelar adat

Gelar ini diberikan oleh masyarakat adat dan harus sesuai dengan kearifan lokal.

Gelar ini juga bisa dicantumkan di KTP dan KK sebagai bentuk pengakuan budaya.
 
Perlu diingat, gelar-gelar tersebut hanya dibolehkan dicantumkan pada KTP dan KK, namun tidak pada akta pencatatan sipil.

Cara menambahkan gelar

Proses penambahan gelar di KTP dan KK cukup mudah.

Pemohon hanya perlu dan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah dokumen kependudukan asli, yaitu:

  • KTP lama
  • Kartu Keluarga (KK)
  • ijazah (untuk penambahan gelar akademik)
  • sertifikat haji (untuk penambahan gelar agama)
  • bukti gelar adat (untuk penambahan gelar adat)

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan memproses KTP dan KK baru yang sudah mencantumkan gelar. 

Penting untuk diingat, penulisan nama dan gelar di KTP dan KK harus seragam dengan dokumen penting lainnya seperti paspor, BPJS, dan rekening bank. 

Perbedaan data dapat menyulitkan proses administrasi, mulai dari pelayanan publik, perjalanan luar negeri, hingga pencairan dana.

Syarat penulisan nama pada KTP

Selain soal pencantuman gelar, masyarakat juga perlu mengetahui syarat penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Halaman
123

Berita Terkini