Selain pidana penjara, terdakwa Sugeng juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dengan catatan apabila tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
"Juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan," sambungnya.
Sedangkan M Fauzi alias Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sama halnya dengan Sugeng, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa Pablo bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui peran Pablo adalah orang yang mencarikan perusahaan untuk mengerjakan proyek pokir DPRD atas permintaan Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU) dan Ahmat Toha alias Anang.
Lalu menyerahkan fee kepada Nopriansyah melalui mantan stafnya setelah uang muka cair.
"Menuntut supaya terdakwa M Fauzi alias Pablo agar dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," katanya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten OKU.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) , Sabtu (15/3/2025).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nop, serta tiga oknum anggota DPRD OKU dan dua pihak swasta (kontraktor). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen biaya proyek.
Tiga oknum anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, ditangkap saat akan menagih biaya komitmen proyek kepada Nop, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Nop sebelumnya berjanji akan memberikan komitmen fee sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H melalui pencairan dana uang muka 9 proyek.
"Tercatat 6 orang diamankan KPK FJ, MFR, UH, Nop dan dua swasta inisial MFZ dan AAS"