SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Sumatera Selatan.
Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi meluncurkan program "Merdeka Pajak", yaitu program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini diluncurkan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Sabtu (16/8/2025) di Atrium PTC Mal, Palembang.
"Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun kemerdekaan RI ke-80," ujar Herman Deru.
Jadwal dan Ketentuan Program "Merdeka Pajak"
Program ini akan berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, ada empat keuntungan utama yang bisa didapatkan masyarakat:
Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja: Jika kendaraan Anda menunggak pembayaran pajak, Anda hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun terakhir. Tunggakan dan sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Bebas Biaya Balik Nama (BBN-KB II): Bagi Anda yang ingin membalik nama kendaraan bekas, tidak akan dikenakan biaya.
Bebas Biaya Pajak Progresif: Pajak progresif, yang biasanya dikenakan untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu, juga akan dihapuskan.
Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapus.
Herman Deru berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Ia juga menginstruksikan petugas untuk memberikan kemudahan pelayanan demi kelancaran program.
"Saat provinsi lain sibuk menaikkan pajak, di Sumsel kita justru mengadakan pemutihan pajak," katanya.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memutakhirkan data kendaraan bermotor.
Dari empat juta wajib pajak di Sumsel, hanya 1,3 juta yang aktif membayar pajak setiap tahunnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dapat meningkat.