OTT KPK di OKU

Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN -- Dua terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya pasca dituntut Jaksa KPK RI membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/7/2025). Bakal mengajukan pledoi.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi fee pokir DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo akan mengajukan pledoi dalam lanjutan sidang berikutnya.

Pledoi akan disampaikan di sidang berikutnya pada tanggal 5 Agustus 2025.

Keduanya dituntut oleh Jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk terdakwa Sugeng dan 2,5 tahun untuk terdakwa Pablo. Jaksa KPK juga menuntut keduanya harus membayar denda Rp 250 juta.

"Kami akan sampaikan pledoi melalui penasihat hukum yang mulia," ujar Sugeng, usai mendengar tuntutan di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang yang diketuai Idi Il Amin, Selasa (29/7/2025).

Lanjut Sugeng selain penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, ia secara pribadi juga akan menyampaikan pembelaan.

"Dari saya secara tersendiri akan menyampaikan juga yang mulia ," katanya.

Sama halnya dengan terdakwa Pablo yang akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Kami juga sama yang mulia, ada dari penasihat hukum ada juga dari terdakwa," ujar Pablo.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk keduanya menyiapkan pembelaan.

"Baik satu minggu ya, jika tidak siap maka saudara dianggap tidak menggunakan haknya," ujar Hakim Ketua.

Jaksa KPK RI menuntut dua terdakwa pemberi suap kasus korupsi fee pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2,5 tahun.

Total suap yang diberikan keduanya mencapai Rp 3,7 miliar

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang dan diketuai majelis hakim Idi Il Amin, Selasa (29/7/2025).

Menurut jaksa perbuatan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU tindak pidana korupsi tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Halaman
12

Berita Terkini