3. Stroke ada 3,8 juta kasus dengan biaya Rp 5,8 triliun
4. Gagal ginjal 1,4 juta kasus dengan biaya Rp 2,7 triliun
5. Haemophilia 131 ribu kasus dengan biaya Rp 794 miliar
6. Thalassaemia 353 ribu kasus dengan biaya Rp 794 miliar
7. Leukimia dengan 168 ribu kasus dengan biaya Rp 599, 9 miliar
8. Cirrhosis hepatitis 248 kasus dengan biaya Rp 463 miliar.
Pembatasan Rawat Inap
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut, tidak ada pembatasan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan dia saat merespons banyaknya keluhan netizen di media sosial terkait rawat inap di rumah sakit hanya boleh 3 hari.
"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).
Ia menyebut, BPJS Kesehatan bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
Meski demikian, BPJS Kesehatan dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana rumah sakit atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.
"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.