SRIPOKU.COM - Seorang perwira TNI masuk daftar 20 tersangka kematian Prada Lucky.
Kini, sosok perwira berpangkat Letda tersebut dibongkar oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Cukup mengejutkan, karena usia sang perwira hanya dua tahun lebih tua dari almarhum Prada Lucky.
Masuknya nama sang perwira sudah dibenarkan oleh Kadiespenad, Bigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Meski namanya belum pernah dibongkar oleh penyidik, diduga kuat, oknum perwira yang dimaksud bernama Letda Inf Thariq Singajuru.
Baca juga: Penganiayaan Prada Lucky, 20 Prajurit TNI AD Kena 5 Pasal Diantaranya Penganiayaan Atasan ke Bawahan
Sebab, dari tahap pemeriksaan saksi, satu-satunya prajurit TNI berpangkat perwira hanyalah Letda Thariq.
Diungkapkan Brigjen Wahyu, oknum perwira TNI yang menjadi tersangka ini berstatuskan Komandan Peleton alias Danton.
Dia merupakan pembina Prada Lucky di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT.
Dalam organisasi militer, Danton memimpin sebuah peleton, yang biasanya terdiri dari 30-50 anggota.
Seorang Danton juga yang bertanggung jawab atas anggota peletonnya, termasuk dalam hal pembinaan dan kedisiplinan.
Dalam kasus ini, komandan peleton ini diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.
“Jadi ada Pasal 132, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.
Baca juga: Duduk Perkara Ayah Prada Lucky, Serma Christian Minta Maaf Pada Presiden Prabowo
Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.
TB Hasanuddin menyebut, komandan peleton yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Namo masih muda.
"Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25," ucapnya.