Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Penganiayaan Prada Lucky, 20 Prajurit TNI AD Kena 5 Pasal Diantaranya Penganiayaan Atasan ke Bawahan

TNI AD telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga tewas

Editor: adi kurniawan
Kolase
KEMATIAN PRADA LUCKY - Sepriana Paulina Mirpey berlutut pada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. TNI AD telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga tewas 

SRIPOKU.COM -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia.

Prada Lucky adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kabar ini diumumkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025).

Ia menyebutkan bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah dari empat orang menjadi 20 orang.

"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Sementara 16 orang sisanya, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berada di Ende," jelas Brigjen Wahyu, dikutip dari Kompas TV.

Wahyu menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Beberapa pasal yang disiapkan untuk menjerat para tersangka adalah:

  1. Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
  2. Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian.
  3. Pasal 354 KUHP: Tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun jika menyebabkan kematian.
  4. Pasal 131 KUHPM: Tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
  5. Pasal 132 KUHPM: Tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer yang mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang," pungkas Brigjen Wahyu.

Kronologi Kematian Prada Lucky Namo

Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo Nagekeo pada Rabu (6/8) pukul 11.23 Wita.

Sebelum dirawat, Prada Lucky Namo dianiaya oleh seniornya.

"Bahwa memang benar telah terjadi pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh beberapa orang seniornya," demikian isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (8/8).

Laporan dimaksud merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo.

Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan: 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved