Daftar Penyakit dengan Biaya Paling Mahal yang Ditanggung BPJS Kesehatan di 2024 Totalnya Buat Kaget

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - ilustrasi kartu BPJS. Sedikitnya delapan penyakit dengan biaya pengobatan tinggi menjadi beban terbesar bagi BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024.

SRIPOKU.COM -- Sedikitnya delapan penyakit dengan biaya pengobatan tinggi menjadi beban terbesar bagi BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024.

Penyakit jantung menempati urutan pertama dengan total 22,5 juta kasus yang menghabiskan biaya fantastis, mencapai Rp19,2 triliun.

Menurut data yang dirilis Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025), penyakit kanker menyusul di posisi kedua dengan 4,2 juta kasus dan biaya tembus Rp6,4 triliun.

Sementara itu, stroke berada di urutan ketiga dengan 3,8 juta kasus dan biaya sebesar Rp5,8 triliun.

"Penyakit-penyakit tersebut menghabiskan 21,32 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan tahun 2024," jelas Ghufron.

Baca juga: 12 Tahun Layanan BPJS Kesehatan, 3 Isu Ini Masih Butuh Perhatian Semua Pihak

Secara keseluruhan, pemanfaatan layanan JKN selama tahun 2024 mencapai 673,9 juta kunjungan, atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari.

Angka ini membuktikan bahwa program JKN sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Sehari lebih dari 1,8 juta utilitasnya. Pada awal BPJS itu 252 ribu," tambah Ghufron.

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang menerima layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada pasien yang sakit, tetapi juga mereka yang sehat.

Layanan kunjungan sehat meliputi imunisasi, penyuluhan kesehatan perorangan atau kelompok, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak serta KB, kunjungan rumah, dan senam sehat.

Total pemanfaatan program JKN mengalami peningkatan signifikan dari 606,7 juta pada tahun 2023 menjadi 673,9 juta pemanfaatan per tahun di 2024.

"Kepercayaan masyarakat tumbuh kepada kami," pungkas Ghufron.

Berikut ini Daftar 8 Penyakit Berbiaya Mahal (Katastropik):

1. Jantung ada 22,5 juta kasus dengan biaya Rp 19,2 Triliun

2. Kanker ada 4,2 juta kasus dengan biaya Rp 6,4 triliun

3. Stroke ada 3,8 juta kasus dengan biaya Rp 5,8 triliun

4. Gagal ginjal 1,4 juta kasus dengan biaya Rp 2,7 triliun

5. Haemophilia 131 ribu kasus dengan biaya Rp 794 miliar

6. Thalassaemia 353 ribu kasus dengan biaya Rp 794 miliar

7. Leukimia dengan 168 ribu kasus dengan biaya Rp 599, 9 miliar

8. Cirrhosis hepatitis 248 kasus dengan biaya Rp 463 miliar.

Pembatasan Rawat Inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut, tidak ada pembatasan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan dia saat merespons banyaknya keluhan netizen di media sosial terkait rawat inap di rumah sakit hanya boleh 3 hari.

"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).

Ia menyebut, BPJS Kesehatan bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Meski demikian, BPJS Kesehatan dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana rumah sakit atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.

"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

 

Berita Terkini