Serta Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk menghindari agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," terang Hendri.
Ia menambahkan, Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan hukum mati.
Peran IH dan HI diuraikan sesuai kewenangan Panwaslu yang bersifat kolektif kolegial. Saat pencairan dana, kedua tersangka menyepakati agar anggaran tidak dipakai semestinya.
"Tetapi telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional," pungkas Hendri, menggambarkan modus operandi di balik dugaan korupsi tersebut.