Motor milik tetangganya itu, dijual pelaku seharga Rp 900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Kemudian, tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan FD beserta barang bukti sepeda motor yang dibelinya dari pelaku KAA.
"Berdasarkan pengakuan Pelaku KAA, motor korban tersebut sudah dijualnya kepada FD, kami pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan FD selaku penadah dalam kasus ini. Dan dari keterangan FD, ia juga mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi," ungkap Itu Arzuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, Keduanya beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti Sepeda motor Yamaha Vega R milik korban, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor tersebut.
Adapun nilai kerugian yang diderita korban atas kasus penggelapan ini diperkirakan sebesar Rp 3 juta.
Kapolsek juga menyampaikan, pelaku KAA dalam kasus ini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang kasus penggelapan.
Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (cr42)