Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
SRIPOKU.COM,PALI - Modus meminjam motor tetangga, lalu menjualnya dan kabur, terjadi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Seperti kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.
Dimana Polisi menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor berisial KAA (33) dan seorang penadah sepeda motor dalam kasus tersebut berinisial FD (29).
Keduanya ditangkap, usai dilaporkan korban berinisial IS (39) warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang pada Jum'at (30/5/2025).
Kasus ini terungkap, berawal dari korban IS melaporkan pelaku berinisial KAA (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan polisi, IS menceritakan bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.
Pelaku berinisial KAA, yang merupakan tetangganya, datang kerumah korban dengan maksud untuk meminjam motor Yamaha Vega R miliknya.
Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput teman pelaku dikawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Namun, hingga malam hari, motor korban tak kunjung dikembalikan.
Lantaran motornya tak kunjung dikembalikan, keesokan harinya pada Jum'at 30 Mei 2025, korban kemudian melaporkan KAA ke Polsek Tanah Abang
"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motor saya digelapkan," ujar IS saat memberikan keterangan kepada Polisi," Jum'at (30/5/2025).
Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan, menindak lanjuti laporan korban, Ia langsung menugaskan unit reskrim yang dipimpin oleh Ipda Surya Dinata, untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku KAA.
"Tak butuh waktu lama, di hari yang sama pada Jum'at 30 Mei 2025, dengan bantuan warga dan keluarga korban. Tim berhasil mengamankan pelaku KAA," kata Iptu Arzuan, dikonfirmasi Minggu (1/6/2025).
Usut punya usut, setelah dilakukan interogasi, pelaku KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.