Berita OKU

Kepergok Mencuri di Rumah Tetangga, Pemuda di OKU Babak Belur Dihajar Massa Hingga Dilarikan ke RS

Penulis: Leni Juwita
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI DIHAJAR MASSA- Seorang pria berinisial AR (36), warga Dusun V, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), babak belur dihakimi massa setelah tertangkap tangan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Seorang pria berinisial AR (36), warga Dusun V, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), babak belur dihakimi massa setelah tertangkap tangan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, Yustinus Ensy Abdul Her (31), yang sudah tiga kali menjadi korban pencurian, memutuskan untuk memantau langsung rumahnya bersama warga. 

Mereka melakukan pengintaian pada malam hari, curiga pelaku akan kembali beraksi saat suasana sepi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat seseorang berjalan menuju bagian belakang rumah korban. Pelaku terlihat mencongkel lantai rumah panggung milik korban, lalu meletakkan jerigen sebagai pijakan kaki untuk bisa masuk ke dalam rumah.

Ketika sebagian tubuh pelaku sudah berhasil masuk ke rumah, korban dan saksi langsung mendekat dan menarik kaki pelaku hingga terjatuh.

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan sebuah senjata mainan yang menyerupai pistol. Aksi itu sempat mengejutkan warga karena disangka senjata api sungguhan.

Melihat kesempatan itu, pelaku berusaha kabur. Namun, korban dan warga berhasil mengejarnya kembali dan menangkapnya.

Saat teriakan “maling” terdengar, warga sekitar yang emosi langsung berkerumun dan memukuli pelaku hingga terluka parah.

Beruntung, Kepala Dusun V, Iis Sugiano, segera datang dan mengamankan situasi.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah bidan desa untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja dengan menggunakan ambulans desa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 batang besi linggis, 1 bilah pisau bergagang kayu, 1 buah pistol mainan dari kayu berlapis lakban hitam, 1 pasang sandal warna hitam, 1 senter kepala warna hijau, 1 jaket switer warna hijau, 2 buah jerigen warna putih dan 1 keping papan kayu ukuran 2x20x4 meter.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

AKP Ibnu Holdon menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam perawatan medis, sementara proses penyidikan terus berjalan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Berita Terkini