Berita OKU Selatan

PEMUDA Ini Sok Jagoan di Gunung Tiga OKU Selatan, Dikepung Polisi Sontak Ciut Ditemukan Barang Ini!

Penangkapan terjadi pada Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan pondok Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
PENGEDAR SABU DITANGKAP --Tersangka OK (25) diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Minggu (17/8/2025) malam. Barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 2,40 gram. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA – Upaya Polres OKU Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial OK, warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua, ditangkap polisi saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah pondok di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Gunung Tiga. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,40 gram,” terang AKP Alimin pada Selasa (19/8/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna merah yang digunakan pelaku.

Saat ini, OK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menduga kuat pelaku berperan sebagai pengedar narkoba.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Alimin.

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved