Berita Prabumulih

ELANG Muara Cambai Beraksi, Inilah Tampang Pembobol Kotak Amal Masjid di Prabumulih-Muara Enim-PALI

Penulis: Edison Bastari
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURI KOTAK AMAL - DS (28) warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, diringkus polisi karena mencuri kotak amal di belasan masjid di kota Prabumulih, Muaraenim dan Pali. Kini pelaku diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Seorang pria berinisial DS (28), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Sumsel, akhirnya diringkus aparat kepolisian.

DS merupakan spesialis pelaku pencurian kotak amal di 13 masjid yang tersebar di Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten PALI.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai, Polres Prabumulih, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi terakhir pelaku dilakukan di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pelaku tertangkap tangan oleh seorang warga bernama Sarlian (61), yang curiga melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BG 5538 CW.

Setelah memantau, pelaku terlihat membongkar kotak amal masjid dan mengambil uang sebesar Rp728 ribu.

Sarlian segera melapor ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, tim Elang Muara tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak amal, satu tas hitam merek Extende, kunci pas modifikasi, obeng, stapler, tang, kunci pas 14-17, dompet coklat merek Leounise, dan uang tunai hasil curian sebesar Rp728 ribu.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Cambai Iptu Heffy Juliansyah SH dan Kanit Reskrim Ipda Nendri SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal yang telah beraksi di 13 masjid di wilayah Prabumulih, Muara Enim, dan PALI," ujar Ipda Nendri, Selasa (19/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Berita Terkini