SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Fakta mencengangkan terungkap di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui tidak pernah masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang tercatat bolos selama 2 hingga 3 tahun terakhir.
Lebih ironis lagi, satu di antara enam ASN tersebut ternyata sudah tidak pernah menginjakkan kaki di kantor selama 10 tahun terakhir, namun gaji mereka tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih setiap bulannya.
Temuan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.
Sidak menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Kegiatan sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah Walikota Prabumulih, H Arlan, yang berupaya meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahannya.
"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," tegas Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
Indra menjelaskan bahwa keenam ASN yang kedapatan bolos kerja tersebut tersebar di berbagai OPD, termasuk juga di kantor kelurahan.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Indra Bangsawan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Walikota Prabumulih.
Terkait sanksi yang akan diberikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kepala OPD masing-masing tempat pegawai tersebut bekerja.
"Kalau banyak yang bertanya apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak. Urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres Nomor 94 Tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," tuturnya, seraya menambahkan bahwa Inspektorat melakukan pengawasan atas perintah langsung dari Walikota sehingga turun ke lapangan.
Saat ditanya apakah selama ini para pegawai yang bolos tersebut tidak mendapatkan peringatan dari kepala OPD masing-masing, Indra mengungkapkan bahwa dari enam pegawai tersebut, hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberikan peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.
"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami jika memang ada pegawai yang tidak masuk, sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," terangnya.
Terkait identitas keenam ASN dan dinas tempat mereka bekerja, Inspektur Pemkot Prabumulih tersebut enggan memberikan keterangan secara pasti.
Namun, ia membenarkan bahwa keenam pegawai tersebut tidak hanya berasal dari OPD, tetapi juga ada yang bertugas di kelurahan.
"Itu kewenangan Bapak Walikota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait sanksi nanti, OPD masing-masing yang akan menentukan," tambah Indra.
Diketahui, kedisiplinan pegawai menjadi perhatian serius sejak kepemimpinan Walikota H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril.
Bahkan, Walikota Arlan telah meminta para kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.
Arlan juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pegawai yang jarang masuk, gajinya akan ditahan dan bahkan akan diberikan sanksi tegas.
Ia juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegas Walikota Arlan sebelumnya.